Teks. Foto: Kader DPC GMNI saat diabadikan. (harian24news.id/TIM)
Medan, harian24news.id-Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Medan mempertanyakan komitmen Bobby Afif Nasution mewujudkan Kota Medan yang bersih dari praktik Korupsi sebagaimana yang tertuang dalam visi misi dan janji beliau semasa mencalonkan diri sebagai Walikota Medan.
Hal itu dikarenakan ada beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemberi hadiah uang kepada mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin yang masih menjabat sebagai Kepala OPD di masa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai Walikota Medan.
Ketua DPC GMNI Kota Medan “Surya Nasution” menuturkan bahwa berdasarkan penelusuran dan kajian yang mereka lakukan, setidaknya ada sembilan nama pemberi hadiah ke Dzulmi Eldin yang masih menjabat sebagai kepala OPD Kota Medan hingga hari ini
“Sembilan nama itu adalah Iswar Lubis Kadis Perhubungan, M Husni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Benny Iskandar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dammikrot Kadis Perdagangan, Edliaty Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Emilia Lubis Kadis Ketahanan Pangan, Agus Suriyono Kadis Pariwisata serta Ikhsar Risyad Marbun Kadis Pertanian dan Perikanan,” ungkap Surya, Sabtu (19/11/2022)
Menurut Surya, masih menjabatnya beberapa nama itu sebagai Kepala OPD Kota Medan menimbulkan pertanyaan besar bagi publik khususnya bagi GMNI Kota Medan, sebab ia menilai tidak ada suatu indikator atau prestasi khusus yang membuat ke sembilan kepala OPD itu layak dipertahankan, justru dengan masih menjabatnya ke sembilan nama itu sangat kontradiktif dengan Janji Bobby Nasution mewujudkan Reformasi Birokrasi untuk membuat birokrasi bersih dari Korupsi.
“Jangan sampai muncul dugaan dari publik bahwa Walikota Medan saat ini mempertahankan sembilan nama itu sebagai Kepala OPD karena telah menerima setoran sebagaimana yang terjadi di masa kepemimpinan Dzulmi Eldin, oleh karenanya Bapak Walikota Medan Bobby Nasution harus segera mencopot ke sembilan nama itu dari jabatannya,” ungkap Surya.
Surya Nasution juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan kasus suap Dzulmi Eldin dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak pemberi suap, didalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi tegas di sebutkan bahwa penerima dan pemberi suap dapat diancam hukuman pidana.
“Jelas dalam fakta persidangan ada 19 pimpinan OPD yang menyerahkan uang beberapa tahap kepada Dzulmi Eldin yang saat itu menjabat sebagai Walikota Medan, dan penyerahan uang itu sebagai bentuk setoran untuk mempertahankan jabatannya sebagai pimpinan OPD di Pemko Medan”. Ucap Surya.
Surya Nasution menyampaikan, GMNI Medan akan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. “Kami akan terus menyuarakan perihal kasus ini, dalam waktu dekat kami akan menyambangi kantor Walikota Medan dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan langsung ke Kantor KPK di Jakarta,” Tutup Surya. (TIM)