Teks. Foto :
Bangunan perumahan di Desa Tandam Hulu II, Dusun 6, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak yang pembuatanya sangat baik dengan tyfe berpariasi.(harian24news.online/Tim)
Hamparan Perak,
harian24news.online-
Seputaran berita
Bangunan yang berdiri di Dusun 6 Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang yang tidak memilik ijin dan disoal plank bangunannya ternyata legalitasnya lengkap.
Hal tersebut diutarakan oleh Istri Almarhum Bun Hui yang tidak mau disebutkan namanya dan menurutnya isu pemberitaan bangunan tidak memiliki ijin perumahan yang dikelolanya tersebut ada ijinnya.
Saat dikonfirmasi, Ahli Waris Almarhum Bun Hui yang juga istri Almarhum yang tak mau disebutkan namanya itu mengatakan bahwa ijin bangunan perumahan yang sudah dikerjakan dan yang sedang dikerjakan di Dusun 6, Desa Tandam Hilir II Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang sudah memiliki ijin bangunan.
” Untuk Semua bangunan perumahan yang dimaksud kita sudah ada ijinnya, mana bisa kita bangun kalau tidak ada ijin, kalau memang ingin lebih jelas silahkan buat konfirmasi secara tertulis,” terang Ahli Waris Almarhum Bunhui.
Dari keterangan masyarakat sekitar yang berhasil dihimpun oleh Wartawan, sebagian bangunan masih dalam proses pengerjaan yang beralamat di Desa Tandam Hulu II, Dusun 6, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.
“Bangunan yang dibangun oleh Almarhum Bun Hui, sangatlah baik dan hasilnya sangat rapi pembuatannya. Kami juga ada beli perumahan Almarhum dengan surat-suratnya lengkap legalitasnya, Bang. Sekarang perumahan tersebut dikelola oleh istri Almarhum, dengan adanya perumahan disini kami juga sangat terbantu, ” ujar Warga berinisial An yang Warga Masyarakat Hamparan Perak.(Tim).