Teks Foto : Kepala Dinas Koperasi UMKM Pemko Binjai Drs.Eka Edi Syahputra(harian24news.online/Syahril)
Binjai,harian24news.online-
Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) Binjai, yang modal usahanya tidak lebih dari 50 juta Rupiah kebawah akan mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah sebesar 2,4 juta Rupiah.
Syaratnya terlebih dahulu pelaku usaha Mikro mengurusnya kekantor lurah untuk perlengkapan persyaratan yang sudah ditentukan, setelah itu segera ajukan ke Dinas Koperasi UMKM Binjai.
Adapun persyaratan yang wajib dilampirkan, yakni pengusul mempunyai nama Usaha Mikro yang Produktif, kemudian Jenis usahanya, Nomor Induk Keluarga (NIK), Nomor Telp, Nomor Rekenig dan nama Bank.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Koprasi UMKM Pemko Binjai Drs. Eka Edi Syahputra dikantornya, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, kepada awak media Kamis Sore (3/9/20) sekira pukul 15.00 Wib.
Dijelaskannya Eka, ” kemudian persyaratan-persyaratan lainnya, bahwa para pengusul pelaku usaha tersebut bukanlah berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, BUMN dan BUMD.”
Untuk saat ini terhitung pertanggal 1 September 2020 pelaku yang sudah terdaftar di Dinas Koperasi mencapai 4.750 dan jumlah ini belum Valid, masih sementara, karena, jumlah ini bisa saja bertambah dan juga bisa berkurang.
Bagi nama-nama pelaku usaha yang mendaftar, kalau ditemukan ada dua nama yang sama, kemudia NIK nya Dauble, yang mana NIK nya ada terdapat diprogram yang lain, dan tidak memiliki Rekening, otomatis kita gugurkan.
Masalah ini ada ditemukan dari para pelaku Mikro yang mendaftar di Dinas Koprasi Binjai, hal penyebanya, pelaku usaha sebelumnya sudah mendaftar langsung kemari, padahal namanya sudah didaftarkan.
Makanya dalam prosesnya kita meminta data-data dari kelurahan masing-masing, kemudian Lurah memerintahkan Keplingnya, karena merekalah yang tau status warganya.
Bagi para pelaku Usaha Mikro diharapkan agar menggunakan waktu sebaik-baiknya untuk melengkapi persyaratan dan mengajukannya ke Dinas Koperasi dan UMKM Binjai, karena batas waktu pendaftaran masi ada hingga minggu kedua bulan September tahun 2020 jelas Drs.Eka Edi Syahputra.(Syahril)