Teks Foto : Petugas Pusdalop BPBD Binjai saat melakukan Himbauan Perwal No 16 Tahun 2020 kepada masyarakat.(harian24news.online/Syahril)
Binjai,harian24news.online-Dalam mendindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwal) No: 16 Tahun 2020 Karantina Kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease yang tertuang dipasal 14 tentang upaya pencegahan penanggulangan Covid-19 di Kota Binjai.
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Binjai, Selasa (18/8/20) terus melakukan himbauan kepada masyarakat dalam kesadaran mentaati protokol kesehatan.
Sumber Pusdalop BPBD Binjai diperoleh awak media menyebutkan himbauan ini terus dilakukan selama 59 hari dan himbauan yang dilakukan pada Selasa ini (18/8/20) merupakan hari ke tiga.
Sebelumnya dihari pertama Jumat Kemarin (14/8/20) himbauan dilakukan diseputaran Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan, kemudian Minggu (16/8/20) di seputaran Jalan Sei Bangkatan, Binjai Selatan, dan pada Selasa ini (18/8/20) dilakukan di seputaran Jalan Samanhudi Binjai Selatan.
Dan Rabu (19/8/20) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali melakukan razia masker kepada seluruh masyarakat pengguna jalan, bagi masyarakat yang tidak mentaati Perwal No 16 Tahun 2020 yang tertuang pada pasal 14 Penegak Hukum.
Pemerintah akan melakukan tindakan Administrasi terhadap warga masyarakat, Aparatur, atau Badan Hukum, berupa Teguran Lisan, Peringatan Penahanan Kartu Identitas.
Kemudian Pemulangan/Pengembalian Ketempat Asal, selanjutnya Pembatasan/Penghentian/Pembubaran Kegiatan dan Penutupan Sementara, Pembekuan izin dan Pencabutan Izin.(Syahril)