Teks. Foto : Darma Hendra pasrah nginap di Hotel Prodeo, karena dirinya mengaku sudah 12 kali mencuri hewan ternak milik Warga. (harian24news.online/Siswanto Ihsan)
Langkat, harian24news.online-Kerap membuat resah warga dengan melakukan aksinya, Darma Hendra (40), Nginap di Hotel Prodeo alias di jeruji besi Polsek Bahorok pada hari Rabu (11/3/20) Pukul 19.20 Wib. Dirinya mengaku sudah 12 kali mencuri hewan ternak milik Warga.
Selain mengaku sudah 12 kali mencuri ternak milik Warga, Kali ini naas bagi Darma yang dipergoki Warga, lebih parahnya lagi, dirinya juga melibatkan Anak Kandungnya sebut saja YW (16), mereka (red-pelaku) yang berdomisi di Dusun V Pondok Panjang, Desa Perkebunan Amal Tani Kec. Serapit Kab. Langkat, Provinsi Sumatra Utara, tersebut dipergoki saat membawa 1 ekor kambing milik Ferianto (37) Karyawan PT Amal Tani, Alamat Dusun II Suka Berbakti Desa Suka Pulung Kec. Serapit Kab. Langkat.
Berdasarkan laporan Polisi dengan No: LP/ 24 /III/2020/SU/LKT- BAHOROK tanggal 11 Maret 2020. Pihak Reskrim Polsek Bahorok mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diduga pelaku Pencurian dengan pemberatan dan pelaku berhasil nginap di Hotel Prodeo.
Dari keterangan kedua saksi, Sulardi (36) Alamat Dusun IV Desa Perk. Amal Tani Kec. Sirapit Kab. Langkat dan Sujarwo (35) Karyawan PT Amal Tani, Alamat Dusun IV Desa Perk. Amal Tani Kec. Sirapit Kab. Langkat.
” Dari tangan pelaku, kami menemukan barang bukti 1 (satu) Ekor Kambing Betina serta
1 (satu) Unit Sp. Motor Honda Verza Warna Merah Hitam BK 3162 RAT
bersama 1 (satu) buah goni plastik ukuran 50 kg, ” ujar Sulardi dan Sujarwo selaku saksi.
Kronologisnya, Pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 sekira pukul 17.30 wib korban telah kehilangan 1 (satu) ekor kambing dan kemudian korban diberitahukan oleh saksi untuk melihat 1 (satu) ekor kambing yang sudah terikat di pohon sawit tepatnya di Afdeling V Desa Perkebunan Amal Tani Kec. Sirapit Kab. Langkat dan setelah saya melihatnya ternyata kambing tersebut milik korban sendiri dan seringnya terjadi kehilangan kambing di Desa Perk Amal tani sehingga korban dan beserta saksi mencoba mengintai/menunggui siapa yang akan mengambil kambingnya tersebut dan pada pukul 19.20 wib datang 2 (dua) orang laki laki yang tidak dikenal dengan mengendarai Sp. Motor untuk mengambil kambing yang sudah terikat dan langsung kambing tersebut dimasukkannya kedalam goni kemudian korban dan saksi mengejar pelaku dan menangkapnya dan pada saat tertangkapnya pelaku ternyata korban mengenal pelaku bernama Darma Hendra dan YW anak kandung pelaku.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan telah dirugikan, dan kemudian korban melaporkannya ke polsek Bahorok sehingga unit reskrim turun kelapangan untuk melakukan Cek TKP dan setiba di TKP unit reskrim mengamankan pelaku dan berikut BB yang ada pada Pelaku dan dari hasil introgerasi dilapangan terhadap pelaku bahwa ianya mengakui segala perbuatanya dan sudah sering melakukan pencurian hewan sebanyak 12 kali dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bahorok guna untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinuraya melalui Kasubbag Hummas Polres Langkat AKP Rohmad kepada Wartawan membenarkan kejadian tersebut.
” Ya, dari keterangan pelaku yang kami introgasi. Pelaku mengaku sudah sebanyak 12 kali mencuri hewan ternak milik Warga, ” terang Rohmad.