Mappilu PWI Minta Penegak Hukum Tegas Terhadap Pelanggar Prokes Bapaslon Pilkada 2020

 

Teks. Foto : Pengurus Mappilu PWI dan diikuti secara Virtual oleh seluruh para Ketua PWI Provinsi di Sekertariat PWI Pusat.(harian24news.online/Redaksi)

 

 

Jakarta,harian24news.online-Masyarakat dan Pers Pengawas Pemilu (Mappilu) PWI meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas pelanggar protokol kesehatan yang banyak terjadi pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Serentak 2020.

 

“Kami melihat masih banyak calon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar, dan tidak mematuhi protokol kesehatan” ungkap Suprapto Sastro Atmojo Usai rapat Pengurus Mappilu PWI dan diikuti secara Virtual Ketua ketua PWI Provinsi di Sekertariat PWI Pusat, Senin (7/9/2020).

 

Protokol kesehatan dikatakannya sebaiknya ditaati oleh seluruh pihak agar bisa menghasilkan Pilkada yang sukses secara penyelenggaraan dan kualitas meskipun dilakukan ditengah Pandemi.

 

Mappilu PWI pun mendukung penuh, sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan baik kerumunan massa ataupun pelanggaran lainya.

 

“Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran Bapaslon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, disebutkan pendaftaran Bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau Bapaslon perseorangan,” kata Suprapto Sastro Atmojo.

 

Suprapto dalam rapat yang dihadiri oleh ketua PWI provinsi dan pengurus Mappilu PWI itu, meminta aparat keamanan, dan aparat penegak hukum mesti menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Pasalnya peraturan sudah jelas bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi, untuk itu pihaknya menghimbau agar seluruh Bapaslon patuh pada aturan khususnya protokol kesehatan.

 

Sebelumnya, Bawaslu mencatat, selama dua hari pendaftaran peserta Pilkada 2020, terjadi 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon kepala daerah.

 

Secara rinci sebanyak 141 pelanggaran terjadi pada hari pertama, Jumat (4/9). Kemudian sebanyak 102 pelanggaran lainnya terjadi jelang penutupan pada Minggu (6/9/2020) kemarin.

 

Sementara itu data dari KPU, tiga hari masa pendaftaran Pilkada 2020 kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 37 bakal calon kepala daerah positif terinfeksi Covid-19.(Tim)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *