Teks. Foto : Tim KPU Binjai saat diabadikan.(harian24news.online/Astuti S.pi)
Binjai,harian24news.online-
Kota Binjai merupakan penyanggah Kota Medan dengan luas wilayah 90.45 kmĀ², jumlah penduduk (2017) 267.901 jiwa, berjarak 22 km dari Kota Medan yang merupakan zona merah pandemi covid-19 serta kecenderungan sikap apatis masyarakat perkotaan terhadap pilkada menjadi tantangan serius bagi penyelenggara pilkada tahun ini, untuk menjadikan pilkada sehat, berkualitas dan mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam proses demokrasi berkedaulatan rakyat dalam menentukan Walikota dan wakil walikota Binjai pilihan rakyat yang mampu menjadikan Kota Binjai lebih baik.
Pelaksanaan Pilkada serentak ini, berdasarkan PERPPU nomor 2 tahun 2020 tentang pilkada serentak lanjutan tahun 2020 dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease (covid-19) dan PKPU RI nomor 5 tahun 2020 KPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur/wakil Gubernur,Bupati/wakil Bupati dan atau walikota dan wakil walikota.
KPU Binjai optimis mampu melaksanakan pilkada Binjai yang berintegritas, independen, profesional, proporsional, mandiri, transparan, akuntabel, jujur dan adil menghadapi tantangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Walikota dan wakil walikota Binjai Periode 2021-2024, sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan pilkada di fase new normal ini, sehingga dapat menghilangkan kekhawatiran serta resiko psikis terhadap ancaman pandemi Covid-19 dapat teratasi.
Pelaksanaan pilkada di Kota Binjai dilakukan di 5 Kecamatan, 37 kelurahan serta 473 TPS, jumlah PPDP 1 orang per TPS dengan jumlah pemilih disetiap TPS maksimal 500 orang, KPU Binjai menarget 77,5% dari jumlah pemilih sebanyak 190.945 jiwa.
Penyelenggaran pemilu senantiasa menerapkan protokol kesehatan, diantaranya bebas covid-19, berdasarkan hasil rapid tes dari Dinas Kesehatan Binjai, mulai dari PPDP, PPS, PPK dan komisioner KPU serta seluruh petugas sekretariat penyelenggara pemilu.
Untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ( PPDP) dari rumah ke rumah diwajibkan menjalankan protokol kesehatan, menggunakan alat pelindung diri (APD), masker, pelindung wajah, sarung tangan sekali pakai, hand sanitizer, desinfektan, tisu kering, vitamin c, pengukuran suhu tubuh serta menerapkan physical distancing dan social distancing, nantinya ini juga akan diterapkan pada petugas KPPS di tiap-tiap TPS.
Sejumlah tahapan telah dilaksanakan diantaranya membuat peraturan, membuka pendaftaran calon perseorangan dan ternyata tidak ada calon yang mendaftar sehingga dipastikan Kota Binjai tidak memiliki calon perseorangan.
Dalam pendataan KPU Binjai juga menjadi kabupaten/kota satu-satunya yang menerapkan E-coklit melalui www.sicoklitkpubinjai.com, untuk menyiapkan pemutakhiran data pemilih akurat dan valid. Setiap pemilih akan ditempatkan bersama dengan keluarganya pada TPS terdekat di lingkungannya.
Dihimbau bagi kita untuk mengecek data diri dan keluarga melalui situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id memastikan bahwa setiap masyarakat yang memiliki hak pilih telah terdaftar di TPS, bila belum terdaftar, jangan ragu, lapor saja ke kepling atau PPDP setempat atau kelayanan pengaduan masyarakat disetiap kelurahan sebagai sekretariat dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan, meliputi pemilih belum terdaftar atau pindah memilih serta hal lain terkait tahapan pilkada Binjai.
Tidak hanya itu, Tim adhoc juga telah terbentuk sebanyak 25 orang PPK dan 111 orang PPS serta 473 orang PPDP. Tim PPDP akan bekerja secara manual maupun on line mendatangi domisili warga melakukan pendataan pemilih tambahan, warga meninggal dunia, pemilih pemula atau sudah menikah, pemilih yang berganti status TNI/Polri, pemilih yang pindah domisili dan menyiapkan foto dokumen E-KTP, KK atau dokumen pendukung lainnya, lalu di input melalui situs resmi KPU Binjai www.sicoklitkpubinjai.com sejak 15 Juli hingga 13 Agustus terhadap 190.945 jiwa pemilih yang terdaftar dalam pemilih sementara (DPS), tentunya melakukan koordinasi dengan kepala lingkungan.
Pemutakhiran data ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih serta mengantisipasi berbagai kendala yang mungkin terjadi terkait administrasi, adanya pemilih yang tidak terdaftar, pemilih tidak memenuhi syarat serta memaksimalkan perhatian pada pemilih berkebutuhan khusus agar teridentifikasi dengan baik.
Kepada Pimpinan Partai Politik memiliki peranan penting meningkatkan kesadaran sosialisasi politik yang sehat dan berkualitas.
Berdasarkan SK KPU Binjai nomor : 121/PL.019-Kpt/1275/Kota/VIII/2019 tentang penetapan kursi parpol peserta pemilu anggota DPRD Binjai tahun 2019, dari 30 kursi, hanya 9 Parpol yang lolos ke gedung DPRD Binjai yakni partai Golkar 6 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 4 kursi, Nasdem 3 kursi, PKS 3 kursi, PAN 3 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PPP 2 kursi Partai Hanura 1 kursi dan berdasarkan PKPU no.1 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan suara sah paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD terakhir didaerah yang bersangkutan.
Rencananya, akhir Agustus pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon), pendaftaran dilakukan pada awal September, lalu verifikasi dokumen, tanggapan masyarakat, pemeriksaan kesehatan dan perbaikan dokumen dan pada akhir bulan September akan ditetapkan pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi pasangan calon.
Untuk membentuk kepercayaan masyarakat, berdasarkan peraturan KPU no.8 tahun 2017 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan atau walikota dan wakil walikota, KPU Binjai akan membentuk tim Relawan Demokrasi bertugas menyampaikan informasi dan sosialisasi sejak dini pada setiap elemen masyarakat tentang Pilkada Binjai terdiri dari basis pemula, perempuan, disabilitas, marginal, keagamaan, komunitas, berkebutuhan khusus, basis warga net, pemilih muda dan basis keluarga, dan memberikan layanan informasi Pilkada melalui iklan, spanduk, poster serta berbagai kegiatan edukasi politik masyarakat melalui media sosial, media elektronik, menggandeng rekan pers untuk publikasi kegiatan tahapan pilkada dalam menyampaikan informasi tepat dan berimbang serta menghindari berita hoax.
Kampanye dilaksanakan selama 71 hari sejak 26 September hingga 5 Desember, bisa saja ini dilaksanakan secara virtual atau tatap muka, setelah itu masa tenang 3 hari dan pada, 9 Desember pesta demokrasi digelar kemudian penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara berjenjang.
Selanjutnya penetapan calon terpilih, penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan, pengusulan pengesahan, pengangkatan pasangan calon terpilih serta evaluasi serta pelaporan tahapan.
Harapannya, peran Pemko Binjai sebagai penyedia anggaran dapat menjamin keamanan dan kesehatan pemilih dalam menerapkan prosedur kesehatan covid-19 yang disiplin juga Bawaslu Binjai dalam hal pengawasan, tokoh masyarakat, pemerhati sosial politik, stake holder juga menjadi perhatian utama dalam menjalankan tahapan Pilkada Binjai sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan koridor peraturan dan perundang-undangan, aman dan kondusif serta damai dan semoga pilkada Binjai sukses.(Astuti S.Pi)