Ketum L- M PEKA : Tindak Tegas Pembuang Bangkai Babi di Sungai

Teks. Foto : Tampak bangkai babi yang diduga sengaja dibuang ke aliran sungai Bidara hingga mengakibatkan keresahan warga Masyarakat sekitar aliran sungai dan Nelayan sangat resah.

 

Medan, harian24news. co – Ketua Umum (Ketum) Lembaga Masyarakat Pencari Keadilan dan Anti Korupsu (L-M PEKA) Provinsi Sumatra Utara menegaskan pembuang bangkai ternak babi ke sungai dapat dipidana sesuai dengan kitab UU¹ 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan (Pencemaran lingkungan).

Hal tersebut di ungkapkan oleh Oki SH selaku Ketua Umum L-M PEKA menjawab pertanyaan awak Media sehubungan banyaknya bangkai babi karena terserang virus hog kolera yang dibuang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke sungai Badera Medan. Tindakan tidak bertanggung jawab itupun sontak membuat Pimpinan Lembaga Masyarakat itu geram dan pelaku dapat dipidanakan.

Menurutnya, dalam Pasal 69 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur tegas tentang larangan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup tanpa terkecuali.

” Barang siapa yang membuang bangkai babi ke sungai Badera akan dipidanakan, sudah jelas pelanggaran akan larangan itu adalah telak perbuatan pidana dan dapat di jebloskan ke dalam penjara, ” tambah Oki.

Untuk itu, ungkap Oki, masyarakat atau siapapun, dihimbau agar tidak membuang bangkai babi atau barang benda apapun yang dapat mencemari dan merusak sungai untuk kehidupan para Nelayan sekitar. ” cetusnya.

Dengan terjadinya hal itu, Ketum L-M PEKA yang juga Advokasi tersebut mengatakan kepada Wartawan, agar pihak Pemerintah melakukan upaya Investigasi siapa pembuang Bangkai Babi yang sudah meresahkan warga Sumatra Utara.

” Jangan main-main dengan kasus pembuangan Bangkai Babi itu, dalam Bangkai tersebut kan ada penyakit yang menyerang Babi, kemungkinan Besar air dan bangkai juga dapat menyerang kesehatan Warga Masyarakat setempat aliran sungai Badera tersebut. Jadi saya selaku praktisi Humum mengamanahkan kasus ini kepada pemerintah Kota Medan dan jika nantinya kasus ini tidak dapat ditangani makan kami pihak L-M PEKA akan mengambil langkah, ” cetusnya.

Diluar itu, Sugi (54) yang juga berpropesi sebagai Nelayan sangat kecewa dengan pembuang bangkai babi mengaliri muara tempatnya mencari rejeki sebagai seorang nelayan ikan di muara.

” Sudah beberapa hari ini kami para Nelayan tidak mencari ikan, karena dampak bangkai babi yang memenuhi bantaran muara. Kami juga berharap kepada Pemko Medan agar melakukan penangkapan terhadap si pembuang bangkai babi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya hingga kedepannya tidak terulang lagi. Apabila terulang lagi maka kami para Nelayan akan bangkrut tidak ada lagi pembeli ikan disini karena dampak bangkai tersebut, ungkap Sugi dengan nada sedih.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *