Teks. Foto : Andro Oki SH selaku PH Siswanto Ihsan saat melakukan upaya Mediasi Damai bersama Agus Setiawan Gusti, SH selaku PH Satria Mandala alias Rambo di Pengadilan Negri Stabat.(harian24news.online/Redaksi)
Binjai, harian24news.online-
Dengan kerendahan hati, seluruh unsur Pimpinan dan Wartawan Media Online harian24news.online, mengucapkan permohonan maaf antara Satria Mandala Alias Rambo, pada hari Kamis (22/10/2020).
Hal tersebut diutarakan oleh Siswanto Ihsan, selaku Pimpinan Umum/Pemimpin Redaksi terbitan Kota Binjai itu yakni Link harian24news.online yang berkantor di Jalan Perintis Kemerdekaan, LK. I, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara.
“Alhamdulillah, Antara Satria Mandala alias Rambo dengan pihak Media harian24news.online, melalui pengacara kedua belah pihak sudah melakukan upaya mediasi perdamaian di Pengadilan Negri Stabat, Kabupaten Langkat dengan Perkara Perdata No. 37,” imbuh Siswanto Ihsan melalui Penasehat Hukumnya Andro Oki SH, Kamis (22/10/2020).
Masih Oki, Dalam mediasi tersebut antara Satria Mandala alias Rambo dengan Siswanto Ihsan dipengadilan Stabat resmi berdamai secara mediasi dengan pokok judul perdata “Tokoh Pemuda Sumut Minta Polres Langkat Hukum Berat Begal Sadis” terbit hari rabu 15 Juli 2020 dengan Link : https://harian24news.id/2020/07/15/tokoh-pemuda-sumut-minta-polres-langkat-hukum-berat-begal-sadis/.
Sesui dengan pasal 8 pasal 3 hurup (c) dan (d) tentang kode etik jurnalistik serta penjelasan pasal 5 ayat (1) UU RI No. 40 Tahun 99, yaitu “PERS Nasional menyiarkan Informasi, tidak menghakimi dan membuat kesimpulan serta dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Maka dengan itu, Andro Oki selaku Pengacara Siswanto Ihsan bersama Agus Setiawan Gusti, SH dan Rekan selaku pengacara Satria Mandala alias Rambo telah melakukan Perdamaian melalui mediator pengadilan Negri Stabat untuk saling maaf memaafkan sehingga terlaksan Perdamaian di Pengadilan Negri Kabupaten Langkat.
“Pihak kita sudah menandatangai surat permohona maaf kepada Satria Mandala alias Rambo dan juga permohonan maaf kepada pihak keluarga dan sekali lagi, saya selaku PH harian24news.online berterima kasih kepada pihak keluarga yang sudah berjiwa Besar untuk saling maaf memaafkan sehingga salinan keputusan perdamaian di Pengadilan Negri Stabat dapat kami ambil sebagaiman mestinya ,”terang OKI.(Redaksi)