Kekerasan Digital Terhadap Wartawan dan Media Tak Bisa Dibiarkan

Teks. Foto : Dewan Pers saat menggelar rapat klarifikasi terkait kekerasan digital. (harian24news.id/Ist)

 

Jakarta, harian24news.id-Dewan Pers menggelar rapat klarifikasi terkait serangan DDos (distributed denial of service) atau penolakan layanan secara terdistribusi terhadap situsweb Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id.

Selain itu Dewan Pers juga membahas kekerasan digital dalam berbagai bentuk kepada beberapa media lainnya.

Rapat yang berlangsung Rabu (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta
ini dihadiri oleh Arif Zulkifli selaku ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan.

Selain itu, rapat juga diikuti sejumlah perwakilan dari konstituen Dewan Pers.

Dalam rapat hadir juga dua anggota Dewan Pers lainnya, yakni Ninik Rahayu dan Atmaji Sapto Anggoro, serta Hendrayana sebagai tenaga ahli Dewan Pers. Juga hadir perwakilan tiga media
yang menjadi korban kekerasan digital. Pertemuan ini memverifikasi sekaligus mendudukkan persoalan kekerasan digital yang dialami ketiga media dalam sebulan
terakhir.

Pertama, Narasi TV mengalami serangkaian kekerasan digital sejak tanggal 23 hingga
26 September 2022. Sebanyak 37 awak redaksi –termasuk eks karyawan Narasi–
mengalami percobaan peretasan akun media sosialnya. Tak hanya itu, mereka juga
terkena serangan DDoS yang menyebabkan situsweb sempat down sehingga kerja
redaksinya menjadi terganggu.

Atas kasus itu, Narasi bersama Lembaga Bantuan
Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah melaporkan ke
Bareskrim Polri agar diproses kasus ini secara hukum.

Kedua, pada 24 Oktober 2022, sekitar 4 jam setelah menerbitkan berita kasus dugaan
perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM), situsweb Konde.co terkena serangan DdoS. Situs media ini down,
tidak bisa diakses setelah berita tersebut ramai jadi pembicaraan di media sosial.

Ketiga, serangan DDoS yang dialami oleh Batamnews.co.id. Ini terjadi setelah portal media itu menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang
menyinggung instansi tertentu.

Menurut Dewan Pers, serangan DDoS terhadap situsweb media dan peretasan akun
media sosial jurnalis merupakan upaya pembungkaman terhadap pers.

Padahal kerja
jurnalis dan media dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan oleh penegak hukum atas kejadian sebelumnya, dalam pandangan Dewan Pers, akan berdampak
buruk kepada pers.

Wartawan dan media akan berpikir berkali-kali untuk menulis berita
kritis dan sensitif yang menyinggung pihak yang berkuasa. Ini membuat publik dirugikan karena berkurangnya akses untuk mendapatkan informasi yang transparan.

*Berbahaya*

“Kekerasan digital terhadap jurnalis dan media tidak boleh dibiarkan. Ini berbahaya
karena telah membungkam kebebasan pers,” kata Arif Zulkifli, Rabu (26/10).

Ninik Rahayu menambahkan, Satuan Tugas Kekerasan Digital akan mengawal penegakan hukum kasus ini di kepolisian, khususnya redaksi Narasi yang telah
membuat laporan di Bareskrim. Sedangkan untuk serangan DDoS terhadap Konde.co
dan Batamnews.co.id, ia berharap kedua media tersebut membuat laporan di kepolisian.

“Kasus ini penting dilaporkan ke penegak hukum agar diproses hingga ke pengadilan.
Itu supaya bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku dan tak terulang di masa
depan,” ujar Ninik.

Sementara itu, Serikat Medis Siber Indonesia (SMSI) Pusat melalui pernyataan Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, Makali Kumar SH, mengatakan pihaknya menyambut positif langkah Dewan Pers bersama konstituennya dengan menggelar rapat untuk lakukan klarifikasi kepada pihak media yang mengalami kekerasan digital. Siapapun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan dan diproses secara hukum.

Makali Kumar menegaskan, para wartawan saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, kekerasan terhadap pers itu, telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan, ” tegas Makali. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *