Tesk. Foto : Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy selaku rekanan proyek di kursi pesakitqn saat menjalani sidang di Ruang Cakra I, Pengadilan Tipikor Medan.(harian24news.co/Redaksi)
Medan, harian24news.co – Penyuap Remigo Yolanda Berutu matan Bupati Kabupaten Pakpak Barat terdakwa Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy selaku rekanan masih tahap sidang perdana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (12/12/19.
Untuk persidangan beragendakan dakwaan, Penuntut Umum Komisi Pemberantasa Korupsi Ikhsan Fernandi menyebutkan, terdakwa Fuseng didakwa melakukan penyuapan terhadap Bupati Yolanda sebanyak Rp 300 juta melalui Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Paket Barat David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembering orang kepercayaan David Anderson Karosekali.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp 300.000.000,00,” kata Penuntut KPK Ikhsan di hadapan Ketua Majelis Hakim Azwardi Idris kepada awak Media.
Penuntut KPK itu juga menjelaskan, peristiwa penyuapan terjadi pada tanggal 1 Maret 2018 dan tanggal 16 November 2018 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu lain di bulan Maret sampai dengan November tahun 2018, bertempat di Desa Salak I Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.
“Maksud pemberian uang tersebut agar Remigo memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu kepada terdakwa (CV. WENDY)
yang bertentangan dengan kewajiban Remigo selaku penyelenggara negara,” ucap Penuntut Umum KPK Ikhsan didampingi Dormian S.
Berkas terpisah, Penuntut KPK Ikhsan juga membacakan dakwaan atas terdakwa Dilon Bancin dan Gugung Banurea turut serta melakukan penyuapan kepada mantan Bupati Pak Barat Remigo sebanyak Rp 720 juta rupiah.
” Dari hal ini, kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp. 720.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yakni kepada Remigo selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara melalui David Plt. Kadis PUPR dan Hendriko orang kepercayaan David,” terang Ikhsan.
Dalam perbuatannya itu, Penuntut KPK menilai ketiga terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jonto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan terhadap tersangka, Ketua Majelis Hakim Azwardi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Melalui penasehata hukumnya setelah berdiskusi dengan terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim.
Majelis selanjutnya menunda persidangan hingga di buka kembali dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi.(Tim)