Kapolres Madina Akan Tindak Tegas Pelaku PETI Di Kotanopan

Mandailing Natal, harian24new.id-Terkait aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin menggunakan alat berat Excavator yang beroperasi di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan ditindak tegas.

Demikian ditegaskan Kapolres Madina, AKBP HM Reza CAS, SIK, SH, MH menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp, Rabu (20/12/2023).

”kita akan melakukan pengecekan lokasi, jika didapati masih ada aktivitas penambangan akan ditindak tegas.”kata Mantan KabagOps Polrestabes Medan ini singkat.

Sebelumnya diketahui Dalam kesepakatan Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait PETI ini telah di putuskan untuk menutup aktifitas ilegal tersebut.

Dimana saat itu, Rakor Forkopimda dipimpin langsung oleh wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, Selasa (28/11/2023), selain memutuskan “ditutup” juga memberikan waktu 21 hari agar para pelaku PETI melakukan perbaikan lahan (membenahi,red) dan menghentikan aktifitas ilegal tersebut.

Diketahui aktifitas PETI di Kecamatan Kotanopan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Dengan denda 100 miliar dan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *