Isu pemakzulan Presiden, Projo Sumut: Narasi Menyesatkan

Medan, harian24news.id-Pada tanggal 16 Januari 2024 – Projo Sumut menganggap isu pemakzulan Presiden Joko Widodo merupakan bentuk pembodohan publik. Menurut pernyataan resmi, Projo Sumut memastikan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dianggap sebagai upaya menyesatkan masyarakat.

 

“Wacana tentang pemakzulan Presiden Jokowi merupakan bentuk pembodohan terhadap publik. Pihak – pihak yang terlibat membangun narasi itu adalah orang orang yang berusaha mencari perhatian dari masyarakat” Ujar Sekretaris Projo Sumut, Hadika Wahyu.

“Pemakzulan Presiden dapat dilakukan apabila Presiden secara terbukti melakukan pelanggaran hukum. Hal ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 7A. Selama 10 Tahun Pak Jokowi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, tidak pernah sekalipun pelanggaran hukum ini terjadi. Dilihat dari beberapa survei juga, tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Jokowi berada diangka 75 – 90 % yang artinya masyarakat sangat merasakan dampak yang positif dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Berdasarkan hal inilah kami menganggap isu yang sedang dibangun itu adalah bentuk pembodohan publik dan menyesatkan masyarakat” Lanjut Wahyu.

Projo Sumut mengajak semua pihak untuk tetap fokus pada informasi yang faktual dan berkomunikasi secara bijak. Melalui pernyataan ini, mereka menegaskan komitmen mereka untuk mendukung kestabilan politik dan membangun negara yang sejahtera.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi dan narasi yang menyesatkan. Kami juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk saling menjaga persatuan dan menjaga kondusifitas menuju pemilu 2024.” Tutup Wahyu. (TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *