Teks foto : 3 unit banguna ruko disegel pemko binjai. (harian24news.co/Syahril)
Binjai, harian24news.co – Terkait penyegelan Rumah Ruko ( Ruko ) yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Binjai utara berdekatan dengan Rumah Sakit Silvani yang dilakukan Pemko Binjai karena diduga tidak Miliki Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) beberapa hari yang lalu.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( PM Dan PPTSP ) Pemko Binjai melalui Sekretarisnya Imam Siswanto S.Sos kepada wartawan Kamis ( 21/11 ) diruang kerjanya menegaskan jika tidak ingin kejadian itu terulang lagi, maka jangan membangun ruko dan wajib mengurus ijinnya terlebih dahulu.
Saat ini Pemerintah sedang gencar gencar nya memperbaiki untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) akan tetapi kalau masi ada atau maraknya bangunan Ruko yang tidak ada IMB nya, secara otomatis bukan penambahan yang ada justru PAD Binjai malah berkurang,akibat dari Kebocoran PAD Tersebut.
Saat disoal wartawan siapa Pemilik banguna Ruko yang telah disegel oleh Pemko Binjai, Imam mengakui kalau bangunan itu milik warga yang bernama Cipro.
Cipro ini kata Imam dulu Pernah datang untuk mengurus surat perizinan,namun tidak tau apa penyebabkan,surat izin nya tidak keluar-keluar, karena kalau masalah Tekhnisnya ada di tarukim.
Mungkin ini baru sebahagian kecil soal Ruko yang berdiri tanpa IMB,bisa jadi tanpa sepengetahuan kita masih banyak lagi bangunan yang berdiri tanpa adanya kelengkapan surat IMB nya.
Maka dari itu diharapkan sangat kesadaran masyarakat penuhi dulu kewajiban jika kita ingin buat usaha ataupun pun buat bangunan karena semuanya sudah tertuang dalam Undang-Undang atau Peraturan Daerah nya jelas Imam Siswanto Mengakhiri.(Ril)