Deli Serdang, harian24news.id-Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di salah satu Cafe yang beralamat di Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (8/11/2023).
Kegiatan FGD yang membahas regulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 mendatang itu dihadiri oleh Kadisnaker Sumut Ir. Abdul Haris Lubis, Dir Intelkam Polda Sumut, Kombes Dwi Indra Maulana, Pakar Hukum dan Pakar Ekonomi dari USU serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua DPD SBSI 1992 Sumut, Agan Surya Tanjung SH mengatakan kegiatan FGD ini membahas dan mendorong regulasi upah tahun 2024 yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Jadi dalam kegiatan FGD ini, kita SBSI 1992 mendorong Pemerintah agar mengeluarkan regulasi pengupahan Tahun 2024 yang berpihak bagi pekerja atau buruh khususnya di Sumatera Utara,” sebutnya.
Dikatakan Agan Surya, regulasi upah 2024 yang akan dikeluarkan pemerintah harus berpihak kepada kesejahteraan kaum buruh. Sejak lahirnya UU Cipta Kerja pada dua tahun lalu, menurutnya regulasi upah saat ini dianggap belum berpihak pada kaum buruh.
“Sejak dua tahun lalu lahirnya UU Cipta Kerja, regulasi upah selama ini dianggap belum berpihak kepada buruh. Pasalnya upah minimum sektoral disebutnya justru dihilangkan meski merupakan hal sentral bagi buruh,” ujar Agan.
Selain itu, kata Agan, tidak ada kenaikan upah dalam kurun waktu dua tiga tahun belakangan.
“Kenapa kami ngotot soal kenaikan upah? Karena upah ini ibarat jantungnya kaum pekerja dan buruh. Kalau jantungnya tak sehat secara otomatis raganya juga tak sehat, maka itu kami mendorong pemerintah untuk mengeluarkan regulasi yang baik dan berpihak kepada buruh,” tegasnya.
Lebih jauh disampaikan Agan, dalam kegiatan FGD tersebut pihak SBSI 1992 sendiri memberikan masukan beberapa point usulan kepada pemerintah dalam merumuskan regulasi upah yang nantinya dikeluarkan oleh Pemerintah.
“Harapan kami yang pertama, upah minimum sektoral itu kembali diaktifkan. Kedua, harapan kami regulasi upah yang dikeluarkan nanti mampu mendorong daya beli kaum buruh dengan kenaikan upah minimal 7 sampai 8 persen,” pungkasnya. (*)