Forum Pemuda Soroti Jalan Rusak Yang Tak Kunjung Diperbaiki Oleh Dinas Terkait di Langkat

Teks. Foto : Ketua Forum Pemuda Langkat Rifan Syakuri saat diabadikan. (harian24news.id/TIM)

 

Langkat, harian24news.id-Banyaknya jalan yang rusak dan berlubang cukup lama seputaran Kabupaten Langkat dikeluhkan oleh masyarakat Kabupaten Langkat tentang kondisi jalan yang sangat rusak. Kondisi jalan yang rusak menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak.

Kondisi jalan yang rusak tersebut diperparah oleh tonase kendaraan muatan mobil galian C yang over kapasitas di Jalan Lintas T. Amir Hamzah, Jalan sepanjang Lintasan Galian C, bahkan Jalan protol lainnya yang ada di Kabupaten Langkat, sampai saat ini pemerintah melalui dinas terkait tidak totalitas dalam memperbaiki jalan yang rusak tersebut. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alaram peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.

Ketua Forum Pemuda Langkat Rifan Syakuri mengatakan, Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

” Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp. 1,5 juta,” Tutupnya.

Harapan dari masyarakat Kab. Langkat agar jalan rusak diperbaiki, untuk kenyamanan pengendara dan masyarakat. (TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *