Dua Tahun Lamanya Kasus Pencurian Tidak Diproses, L-M PEKA Lapor Ke Mabes Polri dan Poldasu

Teks. Foto : Ketua DPD L-M PEKA Kabubaten Sergei dan seluruh pengurus DPD Sergei saat menjadi saksi sidang Propam di Polres Sergei.

 

Serdang Bedagai, harian24news.co- Dua tahun lamanya kasus tindak pidana pencurian tiga (3) unit sepeda motor pada hari Jumat Tanggal 18 Agustus 2017 sekira pukul 03:00 di rumah korban atas nama Suwandak ( 43), Dusun XV Mesjid, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai tidak diproses secara baik.

Akhirnya, Korban Suwandak melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mabes Polri dan Poldasu  melalui DPD L-M PEKA Kabupaten Sergei, Provinsi Sumatra Utara guna untuk melakukan upaya keadilan yang selama ini menjadi buah bibir warga Masyarakat sekitar TKP.

Adapun kronoligis kejadian tersebut bermula, sekira pukul 15:30 WIB. Korban Suwandak datang ke Kepolisian Sektor Firdaus membuat Laporan dan dari Pihak Kepolisian menyuruh Korban Suwandak melengkapi Surat-surat Kendaraan Sepeda Motor yang hilang.

Lalu, pada hari Senin Tanggal 21 Agustus 2017 sekira pukul 11:30 Wib. Korban Suwandak kembali datang ke Polsek Firdaus membuat laporan kehilangan dengan melengkapi Surat-surat Sepeda Motor yang hilang dan mendapatkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor STPL/143/VIII/2017/Su/Res Sergai/Sek Firdaus.

Kemudian diketahui oleh korban, Tanggal 02 September 2017, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor di Posting di Media Sosial akan dijual salah satu sepeda motor Korban Suwandak. Tak lama korbanpun menghubungi Penjual dan berpura-pura ingin membeli Sepeda Motor tersebut dan sepakat jumpa di Simpang Medan, Jalan Imam Bonjol Tebing Tinggi.

Setelah berjumpa, Korban Suwandak memeriksa Nomor Mesin dan Nomor Rangka Kendaraan dan ternyata Sepeda Motor yang dijual Orang tersebut adalah Sepeda Motor milik Korban Suwandak yang hilang dan Kendaraan tersebut sudah berubah warna serta menggunakan STNK Palsu.

Setelah diketahui ternyata salah satu sepeda motor itu adalah milik korban, seteh itu terjadi keributan antara Korban Suwandak dan diduga Pelaku, salah seorang diduga Pelaku Penadah mengatakan.

“Kau belum tau siapa aku. Kau Bawa kemana pun aku tidak takut”. Sebut salah satu terduga pelaku pencurian itu kepada Suwandak selaku korban.

Kemudian Korban Suwandak membawa terduga pelaku ke Polsek terdekat Polsek Tebing Tinggi untuk diamankan agar tidak lari dari kejaran pihak Kepolisian, lalu Korban Suwandak menghubungi Polsek Firdaus, 2 jam kemudian Polsek Firdaus datang membawa diduga Pelaku Penadah dan barang bukti. Setelah tiba di Polsek Firdaus datang seorang diduga Perwira Polisi berpakaian Preman berbincang-bincang kepada Penyidik, lalu Korban Suwandak pulang meninggalkan Polsek Firdaus.

Sambungnya lagi, tanggal 07 September 2017 Korban Suwandak datang ke Polsek Firdaus menanyakan perkembangan Perkaranya. Pihak Penyidik mengatakan, Tersangka diduga Penadah sudah dilepas karna ada yang menjamin.

Tak bosan mendatangi Polsek Firdaus demi perkembangan tindak lanjut ketiga sepeda motornya yang raip dicuri oleh orang yang tak dikenalnya itu, tanggal 16 September 2017 Korban Suwandak merasa kecewa atas proses Hukum yang tidak berjalan dan dilepasnya Tersangka diduga Penadah yang telah didapatkan.

Selang beberapa pekan kasus tidak ditindak lanjuti dengan baik, Lalu Korbanpun Suwandak membuat Laporan ke DPD LM-PEKA Kabupaten Serdang Bedagai dan Laporan tersebut diterima oleh Ketua DPD LM-PEKA Kabupaten Serdang Bedagai diterima langsung oleh Ngapino. Kemudian, 18 September 2017 DPD LM-PEKA Serdang Bedagai mengirim Surat ke Kapolda Sumatera Utara dengan Nomor Surat 01/IX/LM-PEKA/2017 tertanggal 18 September 2017, Perihal Laporan.

Dari hasil kerja keras korban, pada 14 Maret 2018 Ketua LM-PEKA Serdang Bedagai bersama Korban Suwandak mendapat Surat dari Polda Sumatera Utara dengan nomor R/607/B/III/2018/Bid Propam, tertanggal 13 Maret 2018, Perihal Undangan Dalam Rangka Klarifikasi di Ruang Propam Polda Sumatera Utara.

Kemudian, Tanggal 30 Januari 2019 Polsek Firdaus mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada 2 (Dua) Orang Tersangka yang dilepas yakni Mahzurani alias Butet alias IjurNomor DPO/01/I/2019/Reskrim dan Hizkia Vanly Zanrisky Malau alias Pangli Nomor DPO/02/I/2019/Reskrim Yang diumumkan di medsos Facebook Polsek Polsek Firdaus.

Setelah itu, 14 Februari 2019 DPD LM-PEKA Serdang Bedagai mengirim Surat kepada Polda Sumatera Utara dengan Nomor Surat 10/II/LM-PEKA/Sumut/2019, Perihal Super Visi dan Tindak Tegas serta tanggal 28 Februari 2019 DPD LM-PEKA Serdang Bedagai mendapat Surat dari Polda Sumatera Utara pada Bagian Ditreskrimum, dengan Nomor B/993/II/RES.7.5/2019/Ditreskrimum, tertanggal 28 Februari 2019, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP), yang isinya adalah Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah memberikan Petunjuk dan Arahan kepada Kapolres Serdang Bedagai dengan Nomor B/992/II/RES.7.5/2019/Ditreskrimum, tertanggal 28 Februari 2019.

Sambung cerita, 02 Maret 2019 Ngapino selaku Ketua DPD LM-PEKA Serdang Bedagai bersama Korban Suwanadak mendapat Surat dari Polres Serdang Bedagai dengan Nomor SPG/22/II/2019/Propam, tertanggal 26 Februari 2019, untuk dimintai keterangan (Diperiksa) sebagai Saksi serta tanggal 13 Juni 2019 DPD LM-PEKA Serdang Bedagai mengirim Surat kepada Kapolri di Jakarta, Perihal Laporan yang ditanda tangani oleh Ketua Pusat LM-PEKA yaitu Ando Oki S.H.

Tidak sampai disitu saja, 21 Agustus 2019 Ngapino selaku Ketua DPD LM-PEKA Serdang Bedagai bersama Korban Suwandak mendapat Surat Panggilan dari Polres Serdang Bedagai Bagian Propam Nomor SPG/70/VIII/2019/Propam, untuk hadir pada Hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019 jam 09:00 WIB di Ruang Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai sebagai Saksi dalam Sidang Perkara Pelanggaran Disiplin terhadap Penyidik yang menangani Perkara Korban Suwandak. Dan hadir Jajaran DPD LM-PEKA dalam Sidang yaitu Sekretari Mahyudi Sanjaya, Bendahara Suwandak, Humas Bambang Trijaya, Investigasi Misgi.

Dalam Persidangan itu, Aiptu Syafarudin Harefa dinyatakan Bersalah melanggar Pasal 4 Huruf (B) PPRI Nomor 2 Tahun 2013 yaitu Dalam Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Wajib Memperhatikan dan Menyelesaikan Sebaik-baiknya Laporan dan/atau Pengaduan Masyarakat.

Ketua Umum (Ketum) L-M PEKA Andro Oki SH, menerangkan kepada awak Media disela kegiatannya mengatakan kalau pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Mabes Polri dan juga Poldasu serta Polres Serdang Bedagai yang mana sudah melakukan upaya penangan atas tindakan oknum tersebut.

“Saya selaku ketua umum LM PEKA mengapresiasi sidang propam yang di laksanakan di polres Sergai dan terlapor oknum polisi tersebut sudah ke dua kali nya di sidang kan disiplin ya harapan saya agar yang bersangkutan dapat di berikan hukuman yang tegas sesuai dengan apa yang dia perbuat agar menjadi efek jera bagi yang lain tentunya menjadi contoh kita semua mendukung Polri sebagai pengayom masyarakat dan jangan karena kan oknum-oknum tidak bertanggung jawab citra polri tidak baik di masyarakat dan kami LM PEKA akan selalu bermitra dengan polri dan membantu polri dalam penegakan hukum,” terang Oki selaku Ketua Umum L-M PEKA, Selasa (3/9/19).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *