Teks Foto : Anggota DPRD Batam saat melakukan kunjungan, diabadikan bersama Anggota DpRD Binjai(harian24news.online/Syahril)
Binjai, harian24news.online-
Sebanyak 20 anggota DPRD Batam, Senin (28/9/20) sekira pukul 10.00 Wib melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Binjai.
Kunjungan kerja Dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Batam Abangda Ruslan dari Partai Golkar disambut Ketua DPRD Binjai H.Noor Sri Syah Alam Putra beserta Anggota dan Sekretaris Dewan (Sekwan).
Adapun tujuan dari kunjungan yang dilakukan guna membahas Perpres No.33 tahun 2020 tentang harga satuan belanja terkait Implementasi Perpres.
Wakil Ketua DPRD Batam Ruslan mengatakan kunjungan kita ke DPRD Binjai membahasa Perpres No.33 tahun 2020 tentang satuan harga Regional Standart harga.
Salah satunya adalah kordinasi untuk mencari kebersamaan antara anggota DPRD Batam dengan DPRD Binjai, hal ini terkait Implementasi Perpres yang mana nantinya berdampak terhadap hak-hak anggota DPRD sebagaimana yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Jadi dampak dari Perpres No.33 efek yang dialami oleh Anggota Dewan pengertiannya, ketika kami melakukan perjalanan Dinas ke luar Kota.
Untuk uang minyak mobil ke Bandara saja atau ketika pesawat kami di Riley harus berapa jam kami menunggu, di situ kami mengeluarkan anggaran lagi secara pribadi jelas abangda Ruslan, sembari mengatakan, untuk PAD kami Kota Batam sekitar Rp.1’6 T dan jumlah pemilih waktu Legislatif 2019 sekitar 800.000 jiwa.
Sementara anggota DPRD Binjai Ucok Ang dari Fraksi Golkar menjelaskan soal Perpres No.33 tahun 2020 ini pernah dialami oleh anggota DPRD Binjai pada tahun 2017, dinama ketika anggaran Perjalanan Dinas kami sangat terasa karena minim yang kami terima.
Akibat minimnya anggaran, biaya Dinas Perjalanan terpaksa kami menggunakan dana keluarga, namun itu tidak lama, cuma berjalan 6 bulan saja tetang Ucok Ang.(Syahril)