Teks. Foto : Muhammad Anim Naim alias Kutil saat dibekuk petugas Polsek Pangkalan Susu.(harian24news.online/Redaksi)
Langkat, Dari hasil pengukapan kasus narkotika di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu, Muhammad Anim Naim alias Kutil (29) Alamat Jalan Inpres, Lingkungan VIII, Kel. Bukit Jengkol, Kec. Pangkalan Susu, Kab. Langkat, akhirnya dapat di bekuk oleh petugas Polres Langkat melalui Polsek Pangkalan Susu pada hari Kamis (6/8/2020) sekira pukul 16.30 Wib.
Adapun terduga saat diamankan petugas tepatnya di Jalan Pipa Besar Dusun III, Desa Alur Cempedak Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat
atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Sementara dari tangan terduga ditemukan barang bukti, 1 (satu) bungkus klip plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah kotak rokok Surya 16 berisikan 1 (satu) bungkus klip bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu berikut 10 plastik bening kosong, Uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
Kronologisnya kejadian tersebut pada hari Kamis 06 Agustus 2020 sekira pukul 13.00 wib, Kanit Reskrim menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di sekitar TKP ada seorang laki-laki yg biasa dipanggil Kutil ada menjual Narkotika jenis Sabu. Setelah melaporkan kepada Kapolsek Pangkalan Susu AKP ILHAM, S.Sos selanjutnya Kanit Reskrim IPDA EKO B. PRANOTO,SH beserta Tim Opsnal bergerak untuk melakukan lidik info dimaksud. Sekira pkl 16.30 wib setelah memastikan lidik, selanjutnya Tim langsung mendatangi pelaku yg saat di dekati pelaku ada meletakkan sesuatu dari genggaman tangan kanannya ke samping pelaku dan setelah diliat ternyata 1 (satu) bungkus plastik klip bening diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
Kemudian, terhadap pelaku dilakukan interogasi dan mengakui ada menyimpan sabu di sekitar pelaku. Lalu pelaku menunjukkan 1 (satu) buah kotak rokok Surya 16 yg di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu berikut 10 (sepuluh) plastik klip bening kosong dan dari saku celana ditemukan uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yg menurut pelaku uang tsb merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya, terhadap pelaku berikut barang-barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses sidik lebih lanjut.
Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasubbag Hummas AKP Rohcmat saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Ya itu hasil dari laporan warga sekitar, akhirnya terduga dapat dibekuk oleh Tim Polsek Pangkalan Susu, untuk lebih lanjut terduga akan diproses secara hukum yang berlaku,”pungkas Rochmad.