Diduga Edarkan Narkoba, Kapolsek Payung Ditangkap

 

Teks. Foto : Ilustrasi

 

Medan, harian24news.co- Diduga edarkan Narkotika jenis Sabu-sabu, Kapolsek Payung, Iptu Samson Susaei Sembiring ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba.

” Ya, benar. Kasusnya masih dalam pengembangan. Oknum polisi tersebut sudah ditahan dan ditangani Ditresnarkoba dan Bidpropam Polda Sumut,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung menerangkan kepada Awak Media, Jumat (10/1).

Adapun Pengungkapan kasus tersebut, berawal saat polisi meringkus tiga orang pengedar narkoba yakni DK, GB dan JT di sebuah warung di jembatan Kambing, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (28/12/2019).

“Dari penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3,1 gram, dua buah alat hisap sabu atau bong, timbangan elektrik, serta uang tunai,” jelasnya.

Petugas lalu melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka DK mengaku diduga barang haram tersebut diperoleh dari Kapolsek Payung.

“Tersangka mengaku sudah lima kali bertemu dengan oknum polisi ini (kapolsek), empat kali mengambil barang dan satu kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu,” ungkapnya.

Petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan Kapolsek Payung di kantornya. Oknum polisi tersebut lantas ditangani Propam dan dibawa ke Polda Sumatra Utara.

“Saat ditangkap, petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp.30 juta dari oknum polisi ini. Jadi oknum polisi ini sudah kita tahan mulai 6 Januari 2020,” urainya.

Samson yang baru dua bulan menjabat sebagai Kapolsek Payung itu sempat menyangkal terlibat dugaan narkoba. Akan tetapi dari hasil tes urinenya, Iptu Samson positif menggunakan barang haram jenis Sabu.

“Oknum polisi ini baru 2 bulan melaksanakan tugas sebagai Kapolsek Payung. Saat diambil keterangannya, dia menyangkal. Ya boleh-boleh saja dia menyangkal, itu haknya,” Imbuhnya.

Menurut Hendrik, kasus itu masih dalam pengembangan lebih lanjut. Untuk hukumannya dan sangsi didapat dari Iptu Samson pun terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

“Menurut ketentuan UU Kepolisian bahwa anggota kepolisian jika terlibat tindak pidana dengan ancaman lebih dari 4 tahun, maka dia akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Polri atau dipecat,” cetusnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *