Diduga Ada Upaya Pengkaburan, DPD Pemuda LIRA Madina Akan Layangkan Dumas Ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pemalsuan Berkas dr AK

Teks. Foto : SP2HP yang diberikan Penyidik Polres Madina terkait perkembangan dumas DPD Pemuda LIRA Madina atas dr AK. (harian24news.id/TIM)

 

Mandailing Natal, harian24news.id-Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Asron Nasution merasa lucu dan heran dengan sikap dari Polres Madina terkait penyikidikan dumas yang dilaporkannya terkait dr AK.

Hal ini dikarenakan dirinya mendapatkan surat Pemberitahuan Perkembangan (SP2HP) Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas laporannya pada januari 2024 lalu.

Adapun Dumas yang dilaporkan Asron adalah dugaan pemalsuan Surat Tugas dari salah seorang peserta seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) Dinas Kesehatan tahun 2023, yaitu dr. AK.

“Saya heran terima surat pemberitahuan itu. Hari Selasa (06/08/2024) kemarin. Namun tanggal yang tertulis dalam surat itu 22 Juli 2024. Mengapa harus ditahan selama itu surat pemberitahuan perkembangan Dumas saya. Ada apa dengan Polres Madina,” ungkap Asron kepada wartawan, Kamis (08/08/2024).

Menurut Asron, keanehan lainnya adalah tanggapan Polres terkait Dumas yang dilaporkannya. Asron menjelaskan dalam laporan Dumasnya, ada dua indikasi yang dilakukan oleh dr.AK.

Pertama, adalah dugaan pemalsuan surat tugas lengkap dengan bukti awal pengumuman hasil seleksi PPPK Madina tahun 2023 nomor surat : 810/2642/BKPSDM/2023. Dan nomor surat pembatalan 810/0001/BKPSDM/2024 tanggal 2 Januari 2024. Kemudian poin kedua adalah diduga kuat merugikan hak orang lain dan negara.

Dumas Ke Polda Sumut

“Poin Dumas saya yang pertama itu seolah-olah didiamkan saja. Padahal secara pidana umum sepertinya sudah duduk. Melihat ini, saya akan membuat Dumas kedua yang langsung ke Polda Sumut saja. Sebab saya menduga kuat sepertinya Polres Madina sudah masuk angin,” tegasnya kesal.

Sementara itu, Pengamat Hukum yang juga Dewan Penasehat DPD Kongres Advokat Indonesia, Zakaria Rambe pun mengaminkan keinginan Asron yang akan membuat Dumas ke Polda Sumut. Hal ini menurut Zakaria adalah hak dari seluruh masyarakat jika menemukan adanya ketidakadilan.

“Itu hak semua warga negara Indonesia. Ketika ketemu ketidakadilan, laporkan. Banyak kran untuk melapor. Bahkan kalaupun kita anggap tak ditanggapi, kita bisa melaporkan ketingkat yang lebih tinggi. Dan tidak boleh ada intervensi ketika kita mau melaporkan hal itu,” ungkap Zakaria kepada wartawan via WhatsApp, Kamis (08/08/2024).

Bahkan Zakaria pun mendorong Asron untuk tidak menyerah dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas itu. Dia menilai, surat yang disampaikan oleh Polres Madina ini seolah-olah ingin menyampaikan kepada Asron bahwa mereka tidak menemukan bukti awal.

“Kalau dari surat yang saya baca. Polres berusaha untuk bersembunyi dengan poin-poin yang dilaporkan oleh pelapor. Karena itu, pelapor baiknya membuat laporan Dumas ke dua dengan penjelasan lebih jelas atas dugaan adanya pemalsuan itu.”ujarnya.

Zakaria Rambe yang juga menjabat ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Polri Sumatera Utara (Jampi Sumut) itu meminta agar laporan Dumas itu dibuat ke Polda Sumut, agar pihak Polda tahu bagaimana kinerja Polresnya.”tutupnya.

Hingga berita ini tayang, pihak dr. AK belum bisa dikonfirmasi.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *