Desa Sukadana Kecamatan Tukdana Jadi Lokasi Pencanangan BBGRM Tahun 2024

Idramayu, harian24news.id – Bulan Bakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), merupakan salah satu kegiatan mandatory program berasal dari Provinsi Jawa Barat.

Di kabupaten Indramayu, lokasi pencanangan pembukaan kegiatan BBGRM Tahun 2024 dipusatkan di Desa Sukadana Kecamatan Tukdana.

Hal itu, diungkapkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, H.Jajang Sudrajat melalui Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa pada DPMD, Kadmidi di ruang kerjanya kemarin.

Tujuan dari BBGRM tersebut, mendorong pemberdayaan dan partisipasi masyarakat di dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Sehingga, masyarakat di pupuk untuk bisa terus berpartisipasi ikut serta membangun desanya melalui kegiatan BBGRM.

“BBGRM yang dicanangkan di Desa Sukadana ini, harus diikuti seluruh desa yang ada di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Menurut Kadmidi, mestinya di setiap desa mendorong ada kegiatan-kegiatan yang melibatkan pasrtisipasi masyarakat di dalam pelaksanaan pembagunan desanya.

Karena BBGRM ini, termasuk program yang selaras dengan dana desa, bagaimana padat karya tunai yang dialokasikan dari dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendorong ke gotong royongan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

“BBGRM dilakukan setiap tahun. Bahkan, didorong ada lomba BBGRM untuk memotret kegiatan-kegiatan yang ada di desa dengan keterlibatan masyarakat dalam membangun desanya. Baik, bentuknya fisik maupun sifatnya pemberdayaan di masing-masing desa dan akan dinilai,” ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, pihak desa harus melaporkan kegiatan BBGRM tentang apa saja yang telah dilakukan. Misalnya, desa banyak kegiatan dengan melibatkan masyarakat dan berdampak bagus dari kegiatan BBGRM.

Maka akan dinilai sebagai desa yang berhasil untuk memeilihara dan mempertahankan jati diri Bangsa Indonesia yaitu kegotong royongan di dalam pembangunan masyarakat.

“BBGRM ini, mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa membangun desa tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Desa semata. Tetapi, masyarakat harus tetap ikut berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam pembangunan di desanya,” tutup dia. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *