Dalam Waktu 3 Hari, Kasus Pembunuh Marga Sitorus Tertangkap

 

Teks. Foto : Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan Kapolsek Indrapura AKP Mita Natasyah, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Jimmy Sitorus, menggelar press liris Polres Batubara, Senin (10/2/2020).
(harian24news.online/Ngapino)

 

 

Batubara, harian24news.online-Dalam waktu tiga hari empat pembunuh Pengawas galian C, Darwin Sitorus (41), warga desa kampung kelapa Kecamatan Air putih Kabupaten Batubara berhasil tertangkap dan masing masing barang buktinya diamankan di Mako Polres Batubara, Provinsi Sumatra Utara.

Atas paparanya, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan Kapolsek Indrapura AKP Mita Natasyah, Kanit Reskrim Polsek Indrapura Jimmy Sitorus, menggelar press liris Polres Batubara, Senin (10/2/2020).

Dari hasil penangkapan tersangka Markus Sudirman Situmorang (32) dusun V, warga desa pematang panjang sebagai peran utama yang menggorok leher korban Darwin Sitorus.

Sedangkan Guston Gultom (43) warga desa pematang panjang Kecamatan Air putih. Japittar Gultom (22) warga desa limau manis Kecamatan Tanjung merawa dan Pulo pranata Sihombing (21) warga desa pematang panjang Kecamatan Air putih Kabupaten Batubara.

Dirinya menerangkan kronogisnya, Pada Tanggal 2 ferbuari Markus Situmorang minum tuak didusun gelembis desa suka raja, kemudian datang korban Darwin Sitorus lalu menyiram tuak dimuka Markus (pelaku), kemudian Darwin mengeluarkan obeng dan digoreskan diwajah pelaku dan mengucapkan harus mati kau sekarang, katanya.

“Pelaku Markus iya mengaku dirinya telah disiram tuak oleh korban Darwin Sitorus. Tidak berselang lama, Darwin Sitorus datangi Markus. Dan sempat beradu mulut, tiba-tiba rekan Markus yang lain datang dan langsung mengatakan kepada markus dan sempat pukul-pukulan kalau tidak kau pukul, ku pukul kau”. Selanjutnya markus bersama rekan-rekan melakukan pengeroyokan terhadap korban bermarga Sitorus tersebut.

Tak lama itu, pelaku markus menggorok leher korban dengan menggunakan pisau. Salah seorang saksi yang berada di TKP langsung lari untuk memberitahu kepada Henni Br Sitohang (istri korban) dan selanjutnya menghubungi Personel Polsek Indrapura.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis kepada Wartawan, akan menjerat keempat pelaku dengan pasal yang sudah di tetapkan Negara dan atas sesuai perbuatan.

“Sebanyak 4 tersangka dijatuhkan hukuman pasal 340 subs 338 lebih subs 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 55ayat 1 dari KUHP pidana minimal 17 tahun sampai seumur hidup,” imbuh Ikhwan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *