Teks. Foto : Susilawida Wanita 45 Tahun itu saat menyambangi Kantor L-M PEKA Serdang Bedagai.(harian24news.online/Tim)
Serdang Bedagai, harian24news.online-Prihal ditangkapnya Anak dibawah umur atas dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu berinisial AJT (16) Warga Jalan KP. Jati, Dusun XV, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang bedagi, Senin (5/10/2020). Wanita 45 Tahun sambangi kantor L-M PEKA Serdang Bedagai.
Wanita 45 Tahun itu mengaku bernama Susilawida (45), kedatangannya menyambangi Kantor L-M PEKA yang juga Kantor Advokasi/Pengacara beralamat di Jalan Medan-Tebing Tinggi KM 68, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatra Utara, guna memberikan Surat Kuasa Khusus dan meminta kepada Lembaga Masyarakat Pencari Keadilan dan Anti Korupsi (LM-PEKA), untuk memberikan rasa nyaman atas penangkapan AJT Anak Kandungnya.
“Saya menyambangi Kantor L-M PEKA, guna meminta kenyamanan saya dan Keluarga. Karena Anak ditangkap tanpa ada surat penangkapan yang diduga dilakukan oleh pihak SatresNarkoba Polres Serge pada hari Senin yang lalu,”ujar Susilawida menerangkan kepada Wartawan.
Disamping itu, Andro Oki SH, selaku Kuasa Hukumnya saat dikonfirmasi oleh harian24news.online membenarkan bahwa telah datang wanita umur 45 Tahun bernama Susilawida (45), memberikan Surat Kuasa Khusus kepada pihaknya.
“Memang benar Ibu Kandung AJT menyambangi Kantor L-M PEKA. Dari keterangannya, kita sudah konfirmasi Kadus XV dan Kepling belum ada menerima surat pemberitahuan Laporan penangkapan tersebut. Hingga kini, Ibu Kandung AJT juga belum mendapatkan surat sepotongpun dari pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai,”ujar Oki.
Menanggapi hal tersebut, Andro Oki SH yang juga Ketua Umum Lembaga Masyarakat Pencari Keadilan dan Anti Korupsi) L-M PEKA), mengaku sudah menyurati Kapolri dengan Nomor : 15/X/L-M/PEKA/2020 tertanggal 09 Oktober 2020.
Masih tambah Oki, dirinya sangat menyayangkan disaat penangkapan AJT pihak SatRes Narkoba Polres Serdang Bedagai diduga tidak menunjukan Identitas serta tidak memberi tahukan dari instansi mana mereka dengan tanpa surat perintah penangkapan dan surat penahanan yang sejak ditangkapnya pelaku AJT anak dibawah umur tersebut pada hari senin 5 oktober 2020 dan sampai saat ini pihak keluarga tidak diberikan surat penangkapan dan penahan atas kasus dugaan kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu.
“Saya selaku kuasa hukum keluarga AJT dari Kantor L-M PEKA Andro Oki, SH dan rekan-rekan sangat menyayangkan tindakan dugaan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Serdang Bedagai pada saat melakukan penangkapan diduga tidak menunjukan identitas dan melakukan penggeledahan dirumah diduga juga tidak ada surat izin penggeledahan tidak dihadiri kepala dusun, sampai saat ini tidak ada surat penangkapan dan surat penahanan yang diberikan kepada keluarga dan ini seperti Penculikan dan Pnyekapan. Kami pihak kuasa hukum telah melaporkan ini kepada Kapolri,” imbuh Pria berbadan tegap Itu kepada Wartawan, Juma’t (16/10/2020).
Ditempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai AKP H. Manulang, SH saat dikonfirmasi Wartawan, melalui Via Handphone/WA hingga berita ini dinaikkan belum memberikan jawaban maupun konfirmasi kebenaran tersebut.
Sementara itu, Karim selaku Kepala Dusun XV, Desa Sei Bamban, saat dikonfirmasi harian24news.online, pada hari Juma’t (17/10/2020), menjelaskan kalau dirinya masih baru menjabat dan mengenai surat penangkapan tersebut diakuinya belum mendapatkan surat dari pihak Kepolisian tentang penangkapan AJT selaku Warganya.
“Memang salah satu pihak Satnarkoba Polres Serdang Bedagai ada nelpon saya saat hendak melakukan penangkapan AJT melalui Via Handphone. Tetapi pada saat penangkapan tersebut saya tidak berasa ditempat, untuk surat penangkapan dan surat penahanan AJT hingga kini memang belum ada, “cetusnya.
(Tim)