Teks. Foto: Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi (AMAK) ketika menggelar aksi didepan kantor Kejati Sumut, Kamis (30/05/2024).(harian24news.id/TIM)
Medan, harian24news.id-Belasan orang yang mengaku tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kriminalisasi (AMAK) melakukan aksi unjukrasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (30/05/2024).
Dalam aksi AMAK yang dikoordinatori Rasyid Habibi Daulay menegaskan banyaknya persoalan yang terjadi ditubuh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang dinilai melakukan aksi ugal-ugalan dalam proses penegakan hukum yang tidak sesuai, sehingga menimbulkan banyak korban.
Lalu berdasarkan informasi serta hasil investigasi mereka dilapangan, Kejari Labusel diduga patuh dengan penguasa sehingga menimbulkan kebijakan yang merugikan sepihak.
Hal itu ditandai dengan banyaknya kejanggalan proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Kejari Labusel.
Kuat dugaan bahwa proses penanganannya
sarat Kolusi dengan penguasa setempat dan terkesan memaksakan hukuman pidana
(kriminalisasi) terhadap pihak yang dianggap lawan politik/tidak searah dengan penguasa.
Yang mana kasus tersebut diduga pesanan dari oknum pejabat Labusel. Hal ini terbukti diduga dipaksakannya penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana
korupsi yang jelas-jelas sudah dikembalikan kerugian negaranya sesuai hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Jika hal ini berlaku sama terhadap seluruh proyek, maka akan ada begitu banyak pengelola proyek yang masuk penjara. Ada begitu banyak proyek di
Labusel yang belum mengembalikan temuan hasil audit BPK RI, namun justru yang sudah mengembalikan temuanlah yang dipidanakan.
Maka atas hal itu dalam aksi AMAK menuntut :
1. Mendesak Jaksa Agung agar segera menurunkan Jamwas untuk memeriksa Kajari Labusel yang dinilai sudah melanggar ketentuan UU dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan upaya kriminalisasi.
2. Segera copot Kajari Labusel karena dianggap gagal menjalankan tugasnya dengan tidak mengikuti aturan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai perintah Jaksa Agung berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam
Negeri dan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2023.
3. Meminta Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo agar memerintahkan Jaksa Agung segera memberikan hak sebagai warga negara Republik
Indonesia kepada tersangka sesuai proses yang berlaku secara Undang-Undang.
4. Meminta Presiden Republik Indonesia agar memerintahkan Mahkamah Agung menginstruksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan batu segera memproses gugatan praperadilan para tersangka dengan cepat tanpa ada terkesan adanya dugaan kerjasama diantara ketua PN Labuhan Batu dan Kajari Labusel dengan mengulur waktu proses prapidnya karena pelimpahan kasusnya dipercepat ke Pengadilan Tipikor dengan tujuan menggugurkan proses prapid.
5. Segera bebaskan Saudara Nixon Mulia Silitonga, Rajadi Sijabat dan Andi Syahputera
Nasution sebagai korban dari kriminalisasi kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejari Labusel karena telah mengembalikan kerugian negara sesuai hasil temuan audit BPK RI namun tetap ditersangkakan dan ditahan terkait Pembangunan Puskesmas Aek Batu serta dana hibah Karang Taruna tahun anggaran 2021.
6. Meminta Kejatisu dan Kejari Labusel melakukan perlakuan hukum yang sama dan tidak tebang pilih, dengan menyidik seluruh proyek yang telah diaudit BPK RI di Kabupaten Labusel, terhadap proyek yang sudah mengembalikan hasil temuan terutama terhadap proyek yang belum mengembalikan temuan. (TIM)