Penyidikan Dugaan Korupsi Kerja Sama Migas Berlanjut, ASN Pemerintah Kota Bekasi Diperiksa

Jakarta, harian24news.id- Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi terkait tata kelola perusahaan minyak dan gas bumi milik daerah yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jumat (9/10/2026). Saksi berinisial ARJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara kerja sama operasi atau Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Berdasarkan keterangan penyidik, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan perseroan daerah tersebut dalam pelaksanaan kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP.

Pemeriksaan ARJ menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Penyidik Lengkapi Pembuktian

Keterangan saksi diperlukan untuk membantu penyidik mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara, termasuk hal-hal yang relevan dengan tata kelola kerja sama operasi antara perusahaan daerah dan PT Pertamina EP.

Meski demikian, keterangan resmi yang tersedia belum merinci materi pemeriksaan maupun hubungan spesifik ARJ dengan aspek yang sedang didalami penyidik.

Status ARJ dalam informasi tersebut adalah sebagai saksi. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana yang sedang disidik.

JAM PIDSUS menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun rentang waktu perkara dalam rilis sumber tertulis dari 2009 hingga 202[4]. Tahun akhir tersebut perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi Kejaksaan Agung sebelum dicantumkan secara pasti dalam pemberitaan. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *