Jakarta, harian24news.id- Operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dinilai tidak boleh dipandang sebatas persoalan hukum yang melibatkan individu di lingkungan kampus.
Kasus tersebut justru dinilai membuka persoalan yang jauh lebih besar, yakni bagaimana sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) dikelola, diawasi, serta dipertanggungjawabkan kepada publik.
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza Idris, mendesak pemerintah menjadikan kasus Unsoed sebagai titik evaluasi menyeluruh terhadap sistem jalur mandiri PTN di Indonesia.
Menurut Handi, penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat memang harus berjalan. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada individu apabila terdapat persoalan sistem yang memungkinkan munculnya ruang penyimpangan.
“Kasus OTT di Unsoed tidak boleh berhenti pada penegakan hukum terhadap oknum rektor semata, melainkan harus dijadikan alarm keras bagi Kemendiktisaintek untuk mengevaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru PTN lewat jalur mandiri,” kata Handi.
Ia mendorong dilakukannya audit investigatif terhadap tata kelola jalur mandiri di seluruh PTN, terutama menyangkut penentuan kuota dan aliran dana yang berasal dari sumbangan institusi.
Bagi Handi, hasil audit tersebut juga harus dapat diakses publik. Transparansi diperlukan untuk memastikan tidak ada ruang tertutup dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa maupun pengelolaan dana.
Handi menilai jalur mandiri memiliki karakter berbeda dibandingkan mekanisme penerimaan mahasiswa yang lebih terstandar secara nasional.
Besarnya nilai ekonomi yang melekat pada kursi kuliah, ditambah kewenangan pengelola kampus dalam menetapkan kebijakan internal, menurut dia, perlu dibarengi pengawasan yang jauh lebih ketat.
Tanpa mekanisme kontrol yang kuat, ruang diskresi tersebut berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, menurut Handi, yang perlu dibahas bukan hanya siapa yang melakukan pelanggaran, tetapi juga apakah desain sistem penerimaan mahasiswa baru selama ini sudah cukup kuat mencegah praktik korupsi.
“Desain jalur mandiri PTN perlu dievaluasi secara total dan serius. Kasus Unsoed menjadi bukti nyata bahwa tingginya nilai ekonomi kursi kuliah yang berkelindan dengan diskresi rektorat yang besar serta lemahnya pengawasan wajib diintervensi,” ujarnya.
Intervensi tersebut, lanjut Handi, dapat dilakukan antara lain melalui pembatasan nilai sumbangan serta standardisasi mekanisme seleksi.
Tujuannya bukan menghilangkan kewenangan perguruan tinggi, melainkan memastikan kewenangan tersebut tidak berkembang menjadi ruang transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru.
Handi berpandangan, pemerintah tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pengendalian strategis penerimaan mahasiswa baru PTN kepada mekanisme internal masing-masing kampus.
Menurut dia, negara harus hadir melalui regulasi yang lebih tegas, pengawasan eksternal, serta sistem informasi yang memungkinkan publik mengetahui distribusi kuota secara terbuka.
“Intervensi regulasi mutlak diperlukan, negara harus mengambil kembali kendali strategis atas penerimaan mahasiswa baru PTN melalui penguatan pengawasan eksternal dan digitalisasi transparansi kuota, guna menutup celah korupsi yang sistemik,” tegasnya.
Digitalisasi, kata Handi, juga penting agar informasi mengenai kuota penerimaan tidak hanya menjadi data internal perguruan tinggi, tetapi dapat dipantau dan diuji secara terbuka.
Dengan demikian, keputusan terkait jumlah mahasiswa, distribusi jalur penerimaan, dan kebijakan yang menyertainya dapat diawasi secara lebih luas.
Tidak berhenti pada kritik, Handi turut menawarkan desain baru dalam sistem penerimaan mahasiswa baru PTN.
Ia mengusulkan agar jalur penerimaan PTN dikembangkan dengan pendekatan tiga kawasan nasional, yakni Barat, Tengah, dan Timur.
Konsep tersebut, menurut Handi, dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah dalam pengembangan pendidikan tinggi.
Dengan pendekatan kawasan, persaingan dan distribusi sumber daya pendidikan tinggi diharapkan tidak semakin menumpuk pada wilayah tertentu.
Sebaliknya, setiap kawasan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, karakteristik, potensi, serta tantangan sumber daya manusia masing-masing daerah.
“Reformasi sistem penerimaan mahasiswa baru dengan membagi jalur penerimaan PTN ke dalam tiga kawasan nasional, Barat, Tengah, dan Timur, menjadi instrumen kebijakan untuk membangun keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adil,” kata Handi.
Menurut dia, pendekatan tersebut juga dapat menjadi bagian dari strategi pemerataan kualitas pendidikan tinggi secara nasional.
Handi kemudian mengingatkan agar PTN tidak terjebak dalam paradigma yang menjadikan pertumbuhan jumlah mahasiswa sebagai ukuran utama keberhasilan institusi.
Menurutnya, perguruan tinggi negeri mempunyai mandat yang lebih luas daripada sekadar menerima mahasiswa sebanyak mungkin.
Kampus harus kembali menempatkan kualitas pendidikan, penelitian, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan sebagai ukuran utama keberhasilan.
“PTN harus segera dikembalikan kepada mandat utamanya, yaitu menyelenggarakan pendidikan bermutu, riset berdampak, inovasi, dan pengembangan ilmu pengetahuan, bukan mengejar komodifikasi dengan menjaring sebanyak mungkin mahasiswa,” ujarnya.
Karena itu, Handi mendorong pemerintah melakukan redefinisi terhadap indikator kinerja perguruan tinggi.
Prestasi akademik, kualitas riset, inovasi, dan kontribusi terhadap masyarakat dinilai lebih relevan dibandingkan sekadar mengejar peningkatan kuantitas mahasiswa.
Menurut Handi, persoalan jalur mandiri tidak bisa dilepaskan dari pola pembiayaan pendidikan tinggi.
Ia menilai pemerintah perlu mengubah paradigma penganggaran agar dukungan negara benar-benar berorientasi pada mahasiswa dan peningkatan kualitas pendidikan.
“Sudah saatnya negara mengubah paradigma pembiayaan: anggaran pendidikan harus difokuskan untuk membiayai masa depan mahasiswa, bukan memanjakan birokrasi institusi,” katanya.Handi mengusulkan agar subsidi pendidikan diberikan secara lebih langsung kepada mahasiswa, baik yang menempuh studi di PTN maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Dalam skema semacam itu, perguruan tinggi akan didorong berkompetisi melalui kualitas riset, layanan akademik, dan mutu pendidikan.
Kampus tidak lagi memiliki insentif yang sama besar untuk memperluas kuota semata-mata demi mengejar pendapatan dari mahasiswa.
Reformasi pendidikan tinggi, menurut Handi, juga harus memperbaiki posisi perguruan tinggi swasta.
Ia menilai PTS tidak seharusnya terus dipersepsikan sebagai pilihan kedua dalam sistem pendidikan tinggi nasional.
Sebaliknya, PTS harus ditempatkan sebagai mitra strategis negara dalam mencetak sumber daya manusia.
Untuk mewujudkannya, Handi mendorong adanya kesetaraan akses PTS terhadap hibah penelitian, insentif peningkatan kapasitas dosen, serta kebijakan kuota PTN yang lebih proporsional.
“Pada saat yang sama, negara harus menaikkan kelas PTS menjadi salah satu pilar utama sistem pendidikan tinggi nasional,” ujarnya.
Menurut Handi, redistribusi mahasiswa melalui kebijakan yang lebih proporsional dapat menciptakan kompetisi sehat antarkampus sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional.
Handi menilai penguatan PTS bukan sekadar persoalan pemerataan kelembagaan, tetapi bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Ia menyebut sekitar 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional.
Atas dasar itu, ia menilai pembangunan pendidikan tinggi nasional akan sulit mencapai hasil maksimal apabila konsentrasi kebijakan dan sumber daya terlalu besar berada pada PTN.
“Mengingat secara faktual 91,7 persen institusi pendidikan tinggi di Indonesia merupakan PTS yang melayani lebih dari separuh mahasiswa nasional, akselerasi Indonesia Emas 2045 mustahil terwujud tanpa penguatan PTS secara sistemik,” katanya.
Handi pun mendorong perombakan kebijakan mengenai bantuan pendidikan, hibah riset, dan kuota penerimaan mahasiswa.
Tujuannya adalah membangun distribusi sumber daya yang lebih berkeadilan serta mengurangi kesenjangan antara PTN dan PTS.
Pada titik ini, Handi menegaskan bahwa kasus Unsoed semestinya menjadi momentum untuk membenahi fondasi tata kelola pendidikan tinggi nasional.
Penindakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera. Namun, pembenahan sistem jauh lebih penting agar persoalan serupa tidak terus berulang di tempat lain.
Audit tata kelola, keterbukaan kuota, pembatasan sumbangan, pengawasan eksternal, digitalisasi informasi, standardisasi seleksi, hingga reformasi pembiayaan harus dilihat sebagai satu rangkaian kebijakan.
Jalur mandiri, menurut Handi, tidak boleh berkembang menjadi ruang yang memperlebar kesenjangan akses pendidikan atau menjadikan kemampuan ekonomi sebagai faktor dominan dalam memperoleh kursi di perguruan tinggi negeri.
Pada akhirnya, reformasi penerimaan mahasiswa baru bukan semata agenda administratif kampus. Persoalan tersebut menyentuh langsung integritas pendidikan tinggi, keadilan akses, meritokrasi, dan masa depan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Karena itu, kasus Unsoed dinilai harus menjadi momentum bagi negara untuk kembali memperkuat kendali strategisnya atas sistem pendidikan tinggi, sekaligus memastikan otonomi perguruan tinggi tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas publik. (**)





