Tutup Celah Pelanggaran Hukum, Kejari Medan dan Sekwan DPRD Tekan Perjanjian Kerjasama

Medan, harian24news.id-Guna memperkuat sistem pencegahan pelanggaran hukum sejak dini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi mengandeng Sekretariat DPRD Kota Medan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan nota kesepahaman strategis ini berlangsung di Medan pada Senin (31/8/2026).

​Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., bersama Plt. Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P.. Momentum penting ini disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen serta Wakil Ketua III DPRD Medan Hadi Suhendra.

​Kesepakatan ini mengedepankan pendekatan preventif dan mitigasi risiko. Melalui payung hukum ini, Kejari Medan tidak hanya bertindak saat terjadi sengketa, melainkan hadir sejak fase awal perencanaan melalui ruang komunikasi, konsultasi, serta mitigasi risiko hukum terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Medan.

​Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar, menegaskan pentingnya membangun komunikasi mendalam sejak awal proses penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, seluruh aktivitas birokrasi selalu berkelindan erat dengan aturan dan regulasi, sehingga koordinasi ketat diperlukan agar potensi masalah hukum tidak membesar di kemudian hari.

​”Kerja sama ini jangan sampai berhenti pada penandatanganan dokumen seremonial semata. Komunikasi antara jajaran Datun dengan Sekretariat DPRD harus terus dibangun aktif agar setiap isu penerapan regulasi dapat dibahas dan diselesaikan secara tepat,” tegas Ridwan.

​Bidang Datun yang di Percayakan melalui Kasi Datun Filman Ramadhan, SH, MH, Kejari Medan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga pelayanan hukum sesuai kewenangannya. Pada kondisi tertentu, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Medan juga siap bertindak mewakili Pemerintah Kota Medan di dalam maupun luar pengadilan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK).

​Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menilai kolaborasi ini memberi manfaat konkret terhadap efektivitas dan keamanan kerja birokrasi. Lingkup kerja Sekretariat DPRD terbilang sangat kompleks, mencakup:

– ​Support system fungsi pembentukan Perda, penganggaran, dan pengawasan.

– ​Pengelolaan administrasi dan tata kelola anggaran daerah.

– ​Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hingga aspek kepegawaian.

​Mengingat luasnya potensi risiko dalam cakupan kerja tersebut, Wong mendorong agar setiap kegiatan yang memiliki potensi celah hukum dapat dikonsultasikan dan dimitigasi sejak tahap perancangan awal.

​Penandatanganan PKS ini diakhiri dengan pertukaran plakat antara Kajari Medan dan Sekretariat DPRD Kota Medan. Sinergi ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola birokrasi Pemko Medan yang makin profesional, akuntabel, taat hukum, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *