Jakarta, harian24news.id-Ketua Umum PNPI, Syamsul Rizal, menilai maraknya konten di media sosial yang secara berulang merendahkan wibawa Presiden tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai ekspresi spontan pengguna media sosial.
Menurutnya, pola yang berulang, terkoordinasi, dan berpotensi memperbesar polarisasi publik perlu dikaji secara serius untuk memastikan apakah terdapat aktor, jaringan, atau kepentingan tertentu yang sengaja memanfaatkan ruang digital untuk mengganggu stabilitas pemerintahan dan memecah belah masyarakat.
Pernyataan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kritik terhadap Presiden merupakan bagian sah dari demokrasi. Yang harus menjadi perhatian negara bukan kritiknya, melainkan apabila ditemukan penggunaan informasi palsu, manipulasi digital, akun tidak autentik, orkestrasi penyebaran konten, pembiayaan tersembunyi, atau operasi lintas-platform yang memang dirancang untuk menciptakan kepanikan, kebencian, delegitimasi institusi negara, dan konflik horizontal.
Urgensi persoalan ini cukup nyata. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat Indonesia memiliki sekitar 230 juta pengguna internet dan 143 juta pengguna aktif media sosial. Dalam kondisi tersebut, Komdigi menyatakan telah menangkap 1.923 konten hoaks sepanjang 2024. Artinya, ruang digital Indonesia memiliki skala yang sangat besar sehingga sebuah narasi yang awalnya hanya berasal dari beberapa akun dapat berkembang menjadi persepsi publik yang luas melalui mekanisme amplifikasi digital.
Skala penanganan konten negatif juga menunjukkan besarnya tantangan. Dalam laporan kinerja 2025, Komdigi mencatat total 2.737.962 pemblokiran konten negatif sepanjang 1 Januari 31 Desember 2025. Angka ini memang didominasi kategori seperti perjudian dan pornografi, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti adanya operasi politik. Namun data tersebut memperlihatkan bahwa ekosistem informasi digital Indonesia sudah menjadi medan yang sangat besar bagi berbagai bentuk penyalahgunaan konten.
Lebih khusus lagi, pemerintah sendiri pada 1 Mei 2026 menyatakan telah mengidentifikasi penyebaran video yang berisi fitnah, pembunuhan karakter, serangan personal terhadap Presiden, serta unsur provokasi yang dinilai berpotensi memecah belah bangsa. Ini menunjukkan bahwa persoalan manipulasi informasi yang menyerang kepala negara bukan lagi semata-mata persoalan teoritis, melainkan telah menjadi objek penanganan resmi pemerintah.
Yang harus dicari bukan sekadar “siapa yang berbicara”, tetapi “siapa yang mengorkestrasi”
Karena itu, pernyataan bahwa “pasti ada yang mendalangi” sebaiknya diterjemahkan menjadi agenda investigasi yang berbasis bukti, bukan kesimpulan yang ditetapkan terlebih dahulu.
Indikator yang perlu diperiksa antara lain pola kemunculan unggahan secara serentak, penggunaan narasi dan materi visual yang identik, hubungan antar-akun, akun yang baru dibuat tetapi memperoleh jangkauan tidak wajar, penggunaan bot atau akun otomatis, perpindahan narasi secara cepat dari satu platform ke platform lain, asal-usul situs dan infrastruktur digital, pola pendanaan iklan, serta kemungkinan keterhubungan dengan jaringan tertentu.
Analisis yang lebih tajam justru dapat dilakukan dengan membandingkan volume produksi konten dengan volume amplifikasi. Bila sebuah narasi diproduksi oleh sedikit akun tetapi mendapatkan penyebaran yang sangat besar melalui jaringan akun yang memiliki pola interaksi tidak natural, maka terdapat alasan objektif untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Demikian pula apabila konten yang sama muncul hampir bersamaan dalam beberapa platform dengan struktur pesan dan materi yang serupa.
Namun, seluruh indikator tersebut tetap merupakan petunjuk investigasi, bukan otomatis bukti campur tangan asing. Dugaan keterlibatan aktor luar negeri baru memiliki bobot apabila dapat ditelusuri melalui bukti digital, hubungan jaringan, infrastruktur teknis, aliran pembiayaan, koordinasi operasional, atau indikator lain yang dapat diverifikasi secara independen.
PNPI tepat apabila meminta negara tidak lengah terhadap kemungkinan adanya operasi pengaruh asing. Dalam perang informasi modern, sebuah operasi tidak harus tampil sebagai serangan langsung. Pengaruh dapat bekerja melalui distribusi narasi, jaringan perantara, manipulasi persepsi, pembiayaan aktor lokal, atau pemanfaatan isu domestik yang memang sudah sensitif.
Tetapi justru karena tuduhan tersebut sangat serius, standar pembuktiannya harus lebih tinggi. Negara perlu menghindari kesalahan analisis dengan menganggap setiap kritik keras terhadap pemerintah sebagai operasi asing. Demokrasi akan sehat apabila kritik tetap dilindungi, sementara operasi manipulatif yang terbukti dilakukan secara terkoordinasi ditindak berdasarkan hukum.
Dengan demikian, fokus investigasi bukan membungkam perbedaan pendapat, melainkan menemukan *coordinated inauthentic behavior* perilaku digital yang tidak autentik dan terkoordinasi untuk memanipulasi persepsi masyarakat.
Permintaan PNPI agar BIN, BAIS, BSSN, BAINTELKAM, dan Komdigi melakukan mitigasi serta investigasi dapat diarahkan pada pembagian fungsi yang jelas.
BSSN dapat berfokus pada aspek forensik dan keamanan siber, termasuk analisis infrastruktur, pola teknis, akun, domain, serta indikasi kompromi atau otomasi.
Komdigi dapat memperkuat pemantauan konten, verifikasi informasi, koordinasi dengan platform digital, dan tindakan terhadap konten yang secara jelas melanggar hukum.
BIN, BAIS, dan BAINTELKAM dapat melakukan penilaian intelijen mengenai pola jaringan, aktor, motif, hubungan antarentitas, serta potensi ancaman terhadap stabilitas nasional dengan tetap mengikuti kewenangan, hukum, dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Yang dibutuhkan bukan operasi yang reaktif, melainkan satu sistem analitik lintas lembaga yang menggabungkan data teknis, data konten, data jaringan, dan analisis intelijen. Setiap temuan harus diberi tingkat keyakinan misalnya “terindikasi”, “kemungkinan terkoordinasi”, atau “terverifikasi”, sehingga publik maupun pengambil kebijakan dapat membedakan antara dugaan dan fakta.
Pada akhirnya, kekuatan pemerintah tidak diukur dari seberapa sedikit kritik yang muncul di media sosial, tetapi dari seberapa kuat negara menghadapi kritik, disinformasi, provokasi, dan operasi manipulasi tanpa kehilangan prinsip demokrasi.
Karena itu, PNPI dapat mendorong pendekatan yang lebih konstruktif, kritik terhadap pemerintah dijamin, fitnah dan manipulasi dibuktikan, operasi terkoordinasi diinvestigasi, aktor yang melanggar hukum diproses, dan masyarakat diberikan informasi yang akurat sebagai penangkal propaganda.
Dengan pendekatan tersebut, isu yang diangkat Syamsul Rizal tidak berhenti sebagai tudingan tentang “dalang”, tetapi berkembang menjadi agenda ketahanan nasional yang terukur: siapa aktornya, bagaimana jaringannya bekerja, apa motifnya, bagaimana informasi diproduksi dan diamplifikasi, siapa yang membiayai, apakah terdapat hubungan lintas negara, serta seberapa besar dampaknya terhadap kohesi sosial dan stabilitas pemerintahan.
Itulah investigasi yang dibutuhkan Indonesia tegas terhadap ancaman, tetapi tetap objektif kuat terhadap manipulasi, tetapi tetap menghormati demokrasi serta berdasarkan bukti, bukan prasangka.
Kesimpulan analitis adanya konten yang merendahkan Presiden belum dengan sendirinya membuktikan adanya dalang atau campur tangan asing. Namun, apabila terdapat pola koordinasi, amplifikasi tidak autentik, manipulasi konten, jaringan pendanaan, dan keterkaitan aktor yang dapat diverifikasi, maka persoalan tersebut layak diperlakukan sebagai isu ketahanan informasi dan keamanan nasional, bukan sekadar kontroversi media sosial. (**)





