Jaringan Timah Diduga Ilegal Digulung, Satlap Tri Cakti Sita 14,95 Ton Muatan Menuju Jakarta

Pangkalpinang, harian24news.id- Upaya penyelundupan komoditas timah ilegal melalui jalur laut kembali berhasil digagalkan aparat. Satlap Tri Cakti bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam mengamankan hampir 15 ton bijih dan balok timah yang diduga hendak dikirim secara ilegal ke Jakarta melalui KM Sewidu.
Operasi penindakan tersebut berlangsung pada Selasa (28/7/2026) di kawasan Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang.

Penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi intelijen mengenai rencana pengiriman komoditas timah tanpa prosedur yang sah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap muatan yang akan diberangkatkan melalui jalur laut.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 159 kampil bijih timah kering dengan estimasi berat sekitar 7.950 kilogram. Selain itu, ditemukan pula balok timah berbagai jenis dan ukuran yang dikemas dalam empat jumbo bag dengan estimasi berat mencapai 7.000 kilogram.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai 14.950 kilogram atau 14,95 ton.

Hasil pemeriksaan mengungkap, seluruh komoditas tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan disamarkan di antara rongsokan plastik serta kardus. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui pemeriksaan petugas sebelum barang diberangkatkan menuju Jakarta.

Berdasarkan perhitungan awal, nilai ekonomi barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp9,765 miliar. Rinciannya terdiri dari nilai bijih timah sekitar Rp5,565 miliar, sedangkan balok timah diperkirakan bernilai Rp4,2 miliar. Nilai tersebut sekaligus mencerminkan potensi kerugian negara apabila komoditas tersebut berhasil diperdagangkan secara ilegal.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Gudang Barang Titipan (GBT) Cambai PT Timah guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Satlap Tri Cakti menegaskan, keberhasilan penggagalan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam memutus mata rantai perdagangan timah ilegal, mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan hingga distribusi kepada pihak penerima.

Penindakan, menurut Satlap Tri Cakti, tidak akan berhenti pada penyitaan barang bukti maupun pelaku yang berada di lapangan. Aparat akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengumpul, pemodal, pengendali, hingga pembeli komoditas ilegal tersebut, baik di wilayah Kepulauan Bangka Belitung maupun Jakarta.

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor pertambangan dan menekan kebocoran penerimaan negara dari sumber daya alam strategis.

Satlap Tri Cakti memastikan koordinasi dengan instansi terkait akan terus diperkuat agar praktik perdagangan timah ilegal dapat diberantas secara konsisten.

Masyarakat juga diimbau tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan maupun distribusi timah ilegal karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *