Jakarta, harian24news.id- Ketika seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum harus berhadapan dengan proses hukum yang berkaitan dengan institusi yang pernah dipimpinnya, publik tidak lagi sekadar menyoroti satu perkara. Di balik kasus tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana sistem hukum nasional mampu menjaga integritas dan objektivitas ketika dugaan pelanggaran menyentuh lingkaran elite penegak hukum sendiri?
Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai menjadi salah satu ujian terbesar bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai perkara tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan individu. Menurutnya, kasus ini mencerminkan persoalan struktural yang selama bertahun-tahun menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hukum Kehilangan Wibawa Saat Penegaknya Dipertanyakan
Samuel mengatakan Indonesia tengah memasuki fase yang mengkhawatirkan dalam perjalanan penegakan hukumnya. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar siapa yang diperiksa atau siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan bagaimana sistem hukum tetap mampu bekerja secara independen ketika perkara menyentuh kalangan elite aparat penegak hukum.
“Ketika benteng terakhir keadilan mengalami guncangan, maka yang terancam bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum,” ujar Samuel, dalam keterangannya kepada awak media, Senin (27/7/2026),
Ia menilai kondisi tersebut merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang selama ini dibiarkan tanpa pembenahan secara serius sehingga berujung pada melemahnya kewibawaan hukum.
Reformasi Tidak Cukup Hanya Membersihkan Satu Lembaga
Samuel menegaskan bahwa pembenahan hukum nasional tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, membersihkan satu institusi tanpa memperbaiki keseluruhan sistem hanya akan menghasilkan solusi sementara.
“Penyakit sistemik tidak bisa disembuhkan dengan pengobatan di satu titik saja. Kalau akar masalahnya tidak disentuh, maka persoalan akan kembali muncul dalam bentuk yang berbeda,” katanya.
Karena itu, ia mendorong reformasi menyeluruh yang melibatkan seluruh rantai penegakan hukum, mulai dari penyidik, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, sehingga tercipta mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel.
Polemik Kriminalisasi Harus Dibuktikan Melalui Proses Hukum
Dalam perkembangan perkara tersebut, Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi dan mempertanyakan proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya.
Di sisi lain, aparat penegak hukum menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti, mekanisme hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menanggapi polemik tersebut, Samuel menilai seluruh klaim harus dikembalikan kepada prinsip dasar negara hukum.
“Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menjatuhkan seseorang, tetapi hukum juga tidak boleh menjadi tameng untuk melindungi siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Pembiaran Melahirkan Krisis Sistemik
Samuel menggambarkan kondisi penegakan hukum saat ini sebagai persoalan yang berkembang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) akibat lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun.
Menurutnya, penyimpangan yang tidak segera dikoreksi akan berkembang menjadi persoalan besar yang mengancam legitimasi institusi penegak hukum.
“Ibarat penyakit, ini bukan lagi gejala ringan. Ini sudah masuk tahap akut yang membutuhkan tindakan serius dan menyeluruh,” ujarnya.
Rakyat Menunggu Kepastian Keadilan
Lebih jauh, Samuel menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata diukur dari banyaknya tersangka yang ditetapkan, tetapi dari kemampuan negara membangun sistem hukum yang bersih, transparan, profesional, dan dipercaya masyarakat.
Menurutnya, masyarakat menginginkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang seseorang.
“Negara hukum tidak boleh hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi harus tetap kuat ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan tinggi,” katanya.
Momentum Memulihkan Marwah Penegakan Hukum
Bagi Samuel, kasus yang kini membelit mantan Jampidsus tersebut harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum nasional.
Ia menilai persoalan terbesar bukan hanya mencari siapa yang bersalah dalam satu perkara, melainkan memastikan seluruh institusi penegak hukum memiliki integritas yang kuat serta mampu mengembalikan kepercayaan publik.
Menurutnya, apabila reformasi hanya berhenti pada pergantian figur tanpa diikuti pembenahan sistem, maka krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum akan terus berulang.
“Hukum harus kembali menjadi panglima. Bukan alat kekuasaan, bukan arena kepentingan, dan bukan sekadar panggung pencitraan,” pungkas Samuel F. Silaen. (**)





