Oleh: Rahadi Wangsapermana. (harian24news.id/Ist)
Jakarta, harian24news.id-Penanganan sejumlah perkara besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam beberapa waktu terakhir kembali menjadi perhatian publik. Perkara . Sorotan dan penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian di beberapa lokasi terkait dengan penyidikan dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Asabri, korupsi pasokan batu bara di Sumatera, serta PT Krakatau Steel. Sehingga sejumlah kasus strategis lainnya bukan hanya menyedot perhatian karena nilai kerugian negara yang besar, tetapi juga karena derasnya arus informasi yang mengiringinya. Di saat proses penyidikan berjalan, ruang digital justru dipenuhi berbagai opini, spekulasi, tuduhan kriminalisasi, politisasi hukum, pembunuhan karakter, hingga informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum pada era digital tidak lagi berlangsung semata di ruang sidang (court of law), tetapi juga di ruang opini publik (court of public opinion). Bahkan dalam banyak kasus, persepsi masyarakat terbentuk jauh lebih cepat dibandingkan proses pembuktian hukum itu sendiri. Akibatnya, opini sering kali mendahului fakta.
Perubahan karakter ini tidak dapat dilepaskan dari transformasi konflik modern. Jika dahulu perang identik dengan konfrontasi militer, kini kompetisi berlangsung melalui informasi, teknologi, ekonomi, psikologi, hingga manipulasi persepsi. Dalam kajian strategis, fenomena tersebut dikenal sebagai perang asimetris, yakni penggunaan berbagai instrumen nonmiliter untuk memengaruhi perilaku lawan dan melemahkan legitimasi institusi tanpa harus menggunakan kekuatan bersenjata.
Martin van Creveld dalam The Transformation of War menjelaskan bahwa konflik modern telah bergeser dari dominasi kekuatan militer menuju persaingan yang melibatkan aktor non-negara, media, jaringan ekonomi, dan ruang informasi. Sementara Frank G. Hoffman melalui konsep Hybrid Warfare menunjukkan bahwa konflik abad ke-21 merupakan perpaduan kekuatan politik, ekonomi, hukum, diplomasi, teknologi, dan informasi yang digunakan secara simultan untuk mencapai tujuan strategis.
Dalam perspektif tersebut, dinamika yang mengiringi perkara-perkara besar Jampidsus menjadi menarik untuk dicermati. Analisis ini bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa setiap perkara merupakan bagian dari operasi perang asimetris. Namun, setiap perkara besar hampir selalu berkembang menjadi arena kompetisi narasi yang melibatkan berbagai kepentingan. Fokus publik tidak lagi semata pada substansi perkara, tetapi juga pada bagaimana perkara tersebut dikonstruksi dan dipersepsikan.
Setiap perkembangan penyidikan kini hampir selalu diikuti ledakan informasi. Potongan video, kutipan yang keluar dari konteks, komentar tokoh publik, unggahan anonim, hingga analisis yang belum terverifikasi menyebar dalam hitungan menit. Algoritma media sosial mempercepat distribusi informasi yang bersifat emosional, sementara klarifikasi resmi sering kali datang ketika opini publik telah lebih dahulu terbentuk.
Thomas Rid dalam Active Measures menjelaskan bahwa operasi informasi modern tidak selalu bertujuan membuat masyarakat mempercayai satu narasi tertentu. Yang jauh lebih efektif adalah menciptakan keraguan terhadap semua narasi. Ketika publik kehilangan kemampuan membedakan fakta, opini, propaganda, dan disinformasi, maka yang sesungguhnya mengalami erosi bukan hanya kebenaran, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi negara.
Dalam konteks inilah konsep by design menjadi relevan. Konsep ini bukanlah ajakan melihat setiap peristiwa sebagai konspirasi, melainkan sebuah cara membaca bahwa dalam konflik modern, berbagai instrumen informasi, media, psikologi, dan teknologi dapat dimanfaatkan secara sistematis untuk menghasilkan efek tertentu terhadap persepsi publik. Dengan kata lain, yang penting bukan sekadar siapa yang menyampaikan informasi, tetapi bagaimana informasi tersebut dirancang, disebarkan, diperkuat, dan akhirnya memengaruhi cara masyarakat mengambil kesimpulan.
Kerangka tersebut sejalan dengan pemikiran Barry Buzan dalam Security: A New Framework for Analysis, yang menegaskan bahwa ancaman terhadap negara tidak lagi hanya berupa agresi militer, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas politik, kohesi sosial, dan legitimasi institusi. Dalam era digital, kepercayaan publik telah menjadi salah satu aset strategis negara.
Joseph S. Nye melalui konsep Soft Power bahkan menempatkan kredibilitas sebagai sumber kekuatan. Sebuah institusi tidak hanya kuat karena memiliki kewenangan, tetapi karena dipercaya. Ketika kepercayaan publik melemah, efektivitas kewenangan formal pun ikut tergerus.
Perspektif komunikasi memperkuat analisis tersebut. Robert Entman melalui teori Framing menjelaskan bahwa cara suatu fakta disajikan akan memengaruhi cara publik memaknainya. Sementara Daniel Kahneman dalam Thinking, Fast and Slow menunjukkan bahwa manusia cenderung mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang paling cepat diterima, bukan yang paling lengkap. Dalam ekosistem media sosial, kondisi ini menjadikan informasi yang sensasional lebih mudah membentuk persepsi dibandingkan penjelasan hukum yang membutuhkan proses dan konteks.
Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum pada era digital tidak lagi hanya ditentukan oleh kekuatan alat bukti ataupun putusan pengadilan. Sama pentingnya adalah kemampuan institusi membangun komunikasi publik yang kredibel, transparan, dan konsisten. Kekosongan informasi hampir selalu menjadi ruang bagi spekulasi, sedangkan komunikasi yang baik merupakan bagian dari strategi menjaga legitimasi.
Namun demikian, perspektif perang asimetris tidak boleh digunakan untuk menegasikan kritik. Dalam negara demokrasi, kritik yang berbasis fakta dan argumentasi hukum merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas. Yang perlu diwaspadai adalah ketika ruang informasi dipenuhi disinformasi, manipulasi, atau narasi yang sengaja dibangun untuk menciptakan kebingungan dan mengikis kepercayaan publik.
Sebagaimana diingatkan Carl von Clausewitz bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain, maka pada abad ke-21 kompetisi itu semakin sering berlangsung melalui informasi, persepsi, dan legitimasi. Medan pertempurannya bukan lagi hanya wilayah geografis, melainkan ruang kesadaran masyarakat.
Pertanyaan yang kemudian patut diajukan adalah: apakah perkara-perkara besar yang saat ini ditangani Jampidsus akan mampu diungkap secara utuh melalui proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel? Ataukah dinamika perang asimetris akan terus berlangsung dengan berbagai pola, taktik, dan strategi yang memengaruhi persepsi publik, sehingga pertarungan sesungguhnya tidak lagi hanya terjadi di ruang sidang, tetapi juga di ruang informasi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan hanya akan menentukan nasib sebuah perkara, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana negara mampu mempertahankan legitimasi institusi penegak hukum di tengah karakter ancaman yang terus berevolusi pada era digital. (**)





