Bekas Kadis Ketahanan Pangan Binjai Diduga Tersandung Korupsi, Ini Kata Kajari Tentang Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar

Binjai, harian24news.id- Kejaksaan Negeri Binjai menetapkan bekas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, RG, terbongkar dalam dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Ketika kasus dugaan ini terbongkar, Kejari menetapankan bekas Kadis Ketapang Kota Binjai itupun baik status sebagai tersangka yang langsung diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Binjai, Rabu (18/2/2026) sore tadi.

Kejari Binjai, Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Jumat, 13 Februari 2026 yang lalu.

RG diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai sejak 2022 hingga April 2025. Dirinya diduga terlibat dalam praktik pengadaan langsung (PL) atas sejumlah kegiatan yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), seebagaimana dimaksud.

“Dalam kasus ini, RG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12B tentang gratifikasi,” ujar Kajari Iwan Setiawan kepada awak media.

Modus Tawarkan Proyek di Luar DPA
Penyidik mengungkap, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menawarkan dan membagi kegiatan pekerjaan di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kepada sejumlah penyedia atau kontraktor, meskipun kegiatan tersebut tidak tercantum dalam DPA maupun perubahannya.

Beberapa pekerjaan yang ditawarkan antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani untuk kelompok tani serta bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor).

“Tersangka diduga meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada para kontraktor sebelum menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK),” paparnya.

Uang tersebut diserahkan secara tunai maupun melalui transfer ke rekening pribadi tersangka serta lewat perantara berinisial SH, AR, dan DA.

“Total Uang Rp2,8 Miliar
Dari hasil penyidikan, total uang yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp2.804.500.000,” tegas Iwan.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.225.002.500 tercatat masuk langsung ke rekening pribadi tersangka.
Beberapa aliran dana yang terungkap di antaranya:

November 2023 dari Ahmad Basri sebesar Rp400 juta.

Oktober 2024 dari Yogi Yanri sebesar Rp35 juta.

Februari 2025 dari Henri Yuliadi dan Ahmad Muslim Sembiring masing-masing Rp5 juta.

April 2025 dari Andika Irawan Girsang sebesar Rp820 juta.

Juni 2025 dari sejumlah kontraktor dengan nilai ratusan juta rupiah.

September 2025 dari Pentus Nainggolan sebesar Rp370 juta.

Setelah menerima pembayaran, tersangka kemudian membuat dan menandatangani SPK atas pekerjaan dimaksud, meskipun proyek tersebut tidak tercantum dalam DPA Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025.

Ditambahkan Iwan, tersangka Relasen Ginting belum dilakukan penahanan, sebab tersangka masih menjalani perawatan atau rawat inap di Rumah Sakit Swasta Bunda Thamrin di Kota Medam. Namun pihaknya sudah berkoordinasi dengak pihak Dokter yang menangani RG.

Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *