Langkat, harian24news.id-BRI Unit Kuala membantah pemberitaan yang menyebutkan pihaknya mempersulit pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta melakukan penahanan agunan terhadap nasabah. Pihak BRI menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran KUR telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Kepala BRI Unit Kuala, Riswan menjelaskan bahwa kasus yang diberitakan berawal dari adanya seorang nasabah yang mengajukan pinjaman KUR, namun berdasarkan hasil pengecekan SLIK BI Checking, nasabah tersebut tercatat memiliki permasalahan riwayat kredit. Kondisi tersebut menyebabkan pengajuan pinjaman tidak dapat diproses lebih lanjut oleh sistem perbankan.
“Penolakan atau tertundanya pengajuan KUR bukan karena dipersulit, melainkan murni karena hasil SLIK BI Checking nasabah yang bermasalah. Sistem secara otomatis tidak dapat melanjutkan proses apabila persyaratan tidak terpenuhi,” jelas Riswan kepada awak media, Senin (12/1/2026) Siang.
Terkait isu penahanan agunan, BRI Unit Kuala juga dengan tegas membantah tudingan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa untuk pinjaman KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, tidak ada kewajiban penyerahan maupun penahanan agunan, sesuai dengan surat edaran dan kebijakan pemerintah yang berlaku.
“BRI patuh pada ketentuan pemerintah. Untuk KUR di bawah Rp100 juta, tidak ada penahanan agunan sebagaimana yang dituduhkan,” tambahnya.
BRI Unit Kuala berharap masyarakat dapat memahami mekanisme dan persyaratan pengajuan KUR secara utuh, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak lengkap. BRI juga berkomitmen untuk terus mendukung pelaku UMKM melalui penyaluran KUR yang transparan, profesional, dan sesuai aturan. (**)





