Jakarta, harian24news.id- Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019 hingga 2022.
Pada Kamis (18/9/2025), Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil enam orang saksi dengan latar belakang berbeda. Mereka adalah:
– STN, Sekretaris Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah.
– GSM, Strategic Partner Manager ChromeOS Indonesia.
– SF, Kasubdit DAK Fisik Sektor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu tahun 2020.
– AF, Direktur Utama PT Libera Technology Indonesia.
– DI, Direktur PT Cipta Bayu Teknotama.
– DMA, Direktur PT Teknologi Cipta Karya.
Pemeriksaan keenam saksi tersebut dilakukan untuk mengumpulkan keterangan tambahan yang dapat memperkuat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara. Kasus ini berkaitan dengan tersangka berinisial MUL.
Kejagung menegaskan, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan komprehensif, sehingga perkara bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. (**)