Jakarta, harian24news.id – Langsung melapor ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Sebuah langkah berani yang ditempuh wartawan asal Sumatera Utara, atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi dengan nilai anggaran 1,5 Triliun rupiah lebih.
Upaya pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejagung RI itu ditempuh oleh awak media R Fadli Sirait, dikarenakan laporan serta berbagai pemberitaan yang dipublikasi selama nyaris 3 tahun belakangan ini tidak ada titik terang, di tangan aparat penegak hukum Sumut.
Dugaan perbuatan rasuah yang dilaporkan wartawan salah satu media online di Sumut itu, berkaitan dengan pos anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam kegiatan Padat Karya Penanaman Mangrove oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Tahun Anggaran 2021.
Sebagaimana diketahui secara luas, anggaran PEN pada BRGM Tahun 2021 senilai 1,5 Triliun lebih atau tepatnya sebesar Rp1.523.487.292.000,00. Dana tersebut dibagi dan tersebar di beberapa wilayah pesisir di Indonesia termasuk Sumut, guna mendukung pemerataan ekonomi wilayah melalui kegiatan padat karya penanaman Mangrove.
Dari hasil investigasi lapangan dan konfirmasi langsung kepada beberapa pihak yang bertanggungjawab dalam realisasi angaran tersebut, Sumut disebut menerima ratusan miliar dari anggaran PEN BRGM Tahun Anggaran 2021 itu.
Disebutkan, Sekretaris BRGM Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si. ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA), dan selanjutnya menunjuk dua pegawai dari Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDAS HL) Wampu Sei Ular serta Asahan Barumun, menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Berdasarkan ulasan berita-berita terbitan portal media www.e-news.id, telah dipublikasikan secara komprehensif bagaimana proses dugaan pemufakatan jahat antara pejabat negara hingga ke penerima manfaat dari mega proyek yang seharusnya menjadi bahan stimulus ekonomi masyarakat Sumatera Utara, saat itu.
Selain pemberitaan yang telah dipublikasikan dan dilaporkan awak media e-news.id ke Kejagung RI, ternyata laporan serupa pernah dilayangkan Organisasi Masyarakat DPN PETIR asal Bengkalis Riau. Dalam aduannya, Ketua DPN PETIR Jackson Sihombing, juga menduga kuat terjadi skema jahat dalam pengerjaan proyek penanam mangrove di daerahnya.
Seperti dilansir dari radarriaunet.com, Jackson menyebut nominal proyek dari anggaran 1,5 Triliun lebih milik BRGM yang diduga sarat perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi secara berjamaah.
“Dari anggaran PEN tersebut, Kabupaten Bengkalis mendapat gelontoran anggaran sebesar Rp462,2 miliar dari pemerintah pusat melalui Badan Restorasi Gambut (BRG). Hal ini disampaikan langsung oleh Myrna A Safitri, SH, M.Si Deputi Edukasi dan Sosialisasi Partisipasi dan Kemitraan pada acara ramah tamah dan diskusi yang dipandu langsung oleh Wabup Bagus Santoso belum lama ini di Pekanbaru,” terangnya.
Dari laporan yang dilayangkan awak media e-news.id asal Sumut dan Organisasi Masyarakat DPN PETIR dari Bengkalis, Riau, semakin memperkuat alasan bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam realisasi anggaran pada proyek penanam mangrove BRGM Tahun Anggaran 2021 tersebut. (**).