Dalam 8 Bulan, Satgas PKH Amankan Hutan dan Tambang Ilegal Lebih dari 7,5 Juta Hektare

Jakarta, harian24news.id-Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatat capaian signifikan. Pada penyerahan tahap IV yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (12/9/2025), seluas 674.178,44 hektare lahan berhasil dikembalikan kepada negara. Lahan tersebut berasal dari penguasaan 245 perusahaan di 15 provinsi.

Dengan penyerahan terbaru ini, total kawasan hutan yang telah diamankan Satgas PKH sejak terbentuk delapan bulan lalu mencapai 3.325.133,20 hektare, jauh melampaui target awal sebesar 1 juta hektare. Dari total itu, sekitar 1,5 juta hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola, sementara 81.793 hektare dialokasikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.

Jaksa Agung RI yang juga menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan, langkah penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga lingkungan sekaligus memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Penertiban kawasan hutan dan tambang ilegal adalah upaya menghadirkan keadilan sosial dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” tegasnya.

Dari hasil penguasaan kembali tahap sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat indikasi nilai aset mencapai Rp150 triliun. Bahkan, kontribusi nyata pada penerimaan negara telah terlihat melalui setoran escrow sebesar Rp325 miliar, pembayaran pajak hingga Agustus 2025 sebesar Rp184,82 miliar, nilai kontrak mencapai Rp2,34 triliun dengan laba bersih Rp1,32 triliun, serta tambahan penerimaan negara dari pajak PBB dan Non-PPP sebesar Rp1,21 triliun per 8 September 2025.

Selain sektor perkebunan, Satgas PKH juga mengidentifikasi pembukaan kawasan hutan tanpa izin di sektor pertambangan seluas 4.265.376,32 hektare. Dari 51 perusahaan yang diverifikasi, 14 di antaranya terindikasi siap dilakukan penguasaan kembali. Bahkan sehari sebelumnya, pada 11 September 2025, Satgas telah menguasai lahan tambang milik PT Weda Bay Nickel di Halmahera (148,25 ha) dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana (172,82 ha), dengan total 321,07 hektare.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Febrie Adriansyah, menekankan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan dukungan aparat penegak hukum. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021, yang membuka ruang penagihan denda administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar.

Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI, Plt. Wakil Jaksa Agung, Wakil Menteri BUMN, Wakil Menteri ATR/BPN, Kabareskrim Polri, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *