Jakarta, harian24news.id- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Sebanyak 11 saksi diperiksa di Jakarta pada Rabu (10/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menyampaikan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan.
“Sebelas saksi hadir untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani penyidik JAM Pidsus,” jelas Anang dalam keterangan tertulisnya.
Adapun saksi yang diperiksa berasal dari berbagai institusi, baik internal Pertamina maupun pihak eksternal. Mereka di antaranya:
– TM, Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (2024–sekarang)
– VB, Department Head Bank Mandiri
– FM, Group Head Commercial Banking 3 Bank Mandiri (2023)
– ARI, Senior Relationship Manager Bank Mandiri
– BSP, mantan Koordinator Harga dan Subsidi Kementerian ESDM
– CR, Manager Crude Trading Pertamina ISC (2016–2017)
– LSH, Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina (Persero)
– ATSS, Manager Product Operation ISC (2018–2019)
– SRJ, Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas (2020–2022)
– SS, Crude Trading Manager ISC (2018–2021)
– ISR, Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional
Pemeriksaan terhadap mereka menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan praktik korupsi yang diduga merugikan negara dalam pengelolaan minyak mentah serta produk kilang. (**)