Binjai,harian24news.com-5 (Lima) orang pelaku penculikan anak dibawah umur bertegak lutut dihadapan petugas satreskrim Polres Binjai Pada hari Kamis (05 /4/ 18), pukul 11.00 Wib.
Adapun dasar Personil Sat Reskrim Polres Binjai, Melakukan Penangkapan Terhadap 5 (lima) orang Pelaku Penculikan Anak dibawah umur dengan dasar LP / 167 / IV / 2018 / SPKT-A.
Atas laporan dari ,Sulayem yang juga orang tua perempuan korban (59) yang beralamatkan di Jalan Sei Bahorok ,Lingkungan VII ,Kelurahan Pujidadi ,Kecamatan Binjai Selatan tersebut.
Kemudian korban Roni (15 ) , Alamat jalan Sei Bahorok ,Lk VII Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai selatan kota Binjai itu tak tahu kalau dirinya hanyalah tukang becak menjadi buruan ke 5 (Lima) tersangka itu.
Masing-masing ke 5 (Lima) tersangka yakni,Febry Nugroho (18) Pekererjaan sebagai Security,Alamat jalan Samanhudi Psr V LK III, Kelurahan Bakti Karya.Ahmad Afriz (24 ) yang berpropesi sebagai Security Alamat jalan Gunubg Sinabung Kelurahan Bakti Karya Kecamatan Binjai Selatan.
Berikutnya,Billy Pratama ( 22) Pekerjaan Karyawan Pabrik Pipa Alamat Jl.Gunung Bendahara Lk XII Kel.Binjai Estate Kec.Binjai Selatan.Romy Jiliansyah ( 22 )Pekerjaan Karyawan Pabrik, ALamat Mencirim Psr III ,Kel.Mencirim Kec.Sunggal ,dan Jefrizl Harry (24) pekerjaan buruh pabrik alamat Mencirim Psr III ,Kelurahan Mencirim ,Kecamatan Sunggal.
Tim 1 Opsenal satreskrim saat melakukan penangkapan pelaku,tersangka ditangkap didepan Kantor Camat Medan Helvetia Kec Helvetia, Kota Medan, pada hari Kamis berikut barang bukti 1 unit HP Samsung S7 (yang Digunakan Untuk Menelepon Keluarga Korban b. 1 Unit Becak Motor Wings D 3243 ( Becak Korban ).
Kronologis Penculikan tersebut, Pada Hari Senin tanggal 02 April 2018, pukul 16.00 wib, korban berangkat dari rumah jln. Sei Bahorok Lk VII Kel. Pujidadi Kec.Binjai Selatan, dengan mengendarai becak motor, dengan tujuan mencari sewa di seputaran Jl. Pringondani Kel.Satria, Kec.Binjai Kota.
Sesampai di Jl.Pringondani, Korban didatangi oleh Pelaku dan membawa korban dengan cara paksa, selanjutnya pada hari selasa tanggal 03 April 2018 sekitar Pukul 23.00 wib datang 4 orang laki-laki ke rumah pelapor memberitahukan serta menunjukkan dari HP, bahwa korban saat ini berada di rumah saya/pelaku, selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polres Binjai.
Lalu Kronologis Penangkapannya, Pada hari Kamis tgl 05 April 2018, pkl 11.00 wib, kepling tempat korban tinggal an. Burhanuddin, di telepon pelaku yg sedang berdampingan bersama anggota dan keluarga korban di lapangan. Mencoba bernegosiasi lewat HP, kemudian Di sepakati untuk bertemu di depan Kantor Camat Medan Helvetia.
Setelah Itu, anggota dan kepling Berangkat Ke Kantor Camat Medan Helvetia dan melakukan Pengintaian serta pengepungan ditempat yg ditentukan dan saat itu jg anggota langsung melakukan Penangakapan, setelah itu anggota langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan korban atas nama Ronny dan Beberapa Teman Pelaku yg melakukan penculikan.
Ditanya tentang motifnya, pelaku menyebutkan ada dendam dengan keluarga dari korban, yang saat ini masih didalami oleh penyidik Sat Reskrim Polres Binjai.
Saat dimintai keterangan oleh harian24news.com,di sela kesibukannya Kapolres Binjai AKBP D Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno ,membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus penculikan itu.
“Pihak kami masih mendalami hal tersebut ,berikut barang buktin dan ke 5 tersangka kami amankan di mako Polres binjai dan melaporkan hal ini ke atasan saya.prihal pasal yang sudah ditentukan buat ke 5 pelaku adalah diancam dengan KUHP 333 . ,”Imbuh Hendro.(Tim)