4 Bandar Narkoba Antar Daerah Diamankan, 1 Dihadiahi Timah Panas

 

Teks. Foto :
4 pelaku dan barang bukti diduga Narkoba jenis pil ekstasi dan sabu-sabu berikut diamankan oleh pihak SatNarkoba Polres Binjai(harian24news.online/Astuti)

 

 

Binjai, harian24news.online-Satres Narkoba Polres Binjai meringkus empat bandar narkoba antar daerah Senin (30/11/20)

Satu dari keempat tersangka terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan yakni Febri Ajuansyah (20) warga Dusun 1 Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Tiga tersangka lainnya masing-masing Indra Subrata Nasution (33) warga Chandra Kirana, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan, Rahmat Syahputra (33) warga Dusun 1 Desa Batu Malenggang dan Aris Rinaldi (29) warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Kelurahan Cengkehturi, Kecamatan Binjai utara

Salah satu petugas Polres Binjai, dalam keterangan Senin (30/11/20) menjelaskan mulanya petugas yang menyaru sebagai pembeli, memesan 100 butir pil ekatasi melalui handphone dengan salah seorang tersangka.

Keduanya (polisi yang menyaru dan tersangka) sepakat bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Binjai Kota, untuk transaksi. Begitu jumpa di lokasi, tersangka langsung menyerahkan bungkusan plastik berisi 100 butir pil ekatasi. Tanpa menunggu waktu, petugas menyergap tersangka.

Dari keterangan tersangka, polisi melakukan pengembangan dan sekaligus meringkus tiga tersangka lainnya di Jalan Satria Kecamatan Binjai Kota.

Barang bukti disita petugas dari tersangka Febri Ajuansyah Alias Juan berupa 10 bungkus di duga pil ekstasi, 1 bungkus di duga sabu, 1 buah skill, plastik klip kosong.

Petugas kembali melakukan pengembangan dengan membawa keempat tersangka. Di saat itu, tersangka Febri melakukan perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas. Maka dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.

Lalu, Febri dibawa ke rumah sakit untuk perobatan. Setelah itu, keempat tersangka bersama barang bukti digelandang ke Satres Narkoba Polres Binjai.

“Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa 1090 pil Ekstasi yang dikemas dalam 11 bungkus plastik, 40,33 gram sabu, 1 paket berisi sabu seberat 0,64 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip kosong ukuran besar, 6 buah plastik klip kosong ukuran sedang dan 4 unit handphone,” imbuh petugas tersebut.(Astuti)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *