Sergai, harian24news.id- Terkait dengan kasus sengketa tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Deli Mina Tirta Karya (DMK) dengan Petani Plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Dr. Oktavianto Setyo Nugroho, S.H., M.H selaku Akademisi pada Fakultas Hukum Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia (UPMI) Medan yang dimintai pendapatnya,Selasa (3/2/2026), secara tegas mengatakan HGU merupakan salah satu hak atas tanah yang diberikan oleh negara kepada perseorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu bagi kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan.
Dikatakannya, Pemberian HGU tidak bersifat mutlak, melainkan dibatasi oleh tujuan dan peruntukan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian hak. Oleh karena itu, penggunaan tanah HGU harus sesuai dengan sifat, keadaan, dan tujuan pemberian hak tersebut sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Adanya dugaan penggunaan tanah HGU yang tidak sesuai peruntukannya oleh PT DMK dari yang seharusnya sebagai Proyek Tambak Udang Inti Rakyat (TIR) menjadi Perkebunan Kelapa Sawit tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena dilakukan tanpa persetujuan pemerintah dan tanpa adanya perubahan keputusan pemberian hak.
Tujuan dari pemberian HGU sebutnya, telah ditentukan sejak awal dalam proposal permohonan hak dan menjadi dasar lahirnya hubungan hukum antara negara dan pemegang hak sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta Permen ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar. Dalam hal ini Pemerintah mempunyai kewenangan untuk membatalkan atau mencabut HGU perusahaan yang melanggar ketentuan dalam peraturan per undang-undangan.
Penggunaan HGU yang tidak sesuai peruntukannya merupakan bentuk penyalahgunaan hak (abuse of rights). PT. DMK selaku pemegang HGU menggunakan tanah di luar tujuan yang telah ditetapkan patut diduga telah bertindak melampaui kewenangan yang diberikan oleh negara. Dalam hukum agraria, HGU dipandang sebagai hak yang bersyarat, sehingga pelanggaran terhadap syarat penggunaan dapat mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum atas hak tersebut.
Seperti yang diatur dalam pasal 34 huruf b UUPA, HGU dapat hapus apabila tanah tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan pemberian hak.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kesesuaian antara peruntukan dan penggunaan tanah merupakan syarat esensial dalam penggunaan HGU oleh suatu perusahaan. Dengan demikian, penggunaan tanah HGU untuk Perkebunan Kelapa Sawit yang semula diberikan untuk Proyek Tambak Udang Inti Rakyat dapat menjadi dasar hukum bagi negara untuk mengakhiri hak tersebut.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai seharusnya mengoptimalkan fungsi pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum pertanahan dalam permasalahan ini. Jangan sampai masyarakat atau petani plasma merasa bahwa hukum hanya berpihak kepada perusahaan atau pemodal besar saja sehingga mereka cenderung tidak mempercayai sistem penyelesaian sengketa melalui pengadilan maupun diluar pengadilan yang ditawarkan oleh negara.
Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik agraria yang berlarut-larut, memperlebar ketimpangan penguasaan tanah, serta melemahkan legitimasi negara dalam menjalankan fungsi penguasaan dan pengelolaan sumber daya agraria sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret berupa penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berkeadilan, agar kehadiran negara benar-benar dirasakan dalam melindungi hak-hak petani plasma serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Dalam kasus ini, Oktavianto melihat bahwa penting untuk melakukan pembenahan sistem agraria nasional agar lebih adil dan inklusif. Diperlukan transparansi dalam proses perizinan tanah, penguatan basis data pertanahan, serta perlindungan terhadap hak-hak petani plasma yang selama ini seringkali terpinggirkan oleh kepentingan ekonomi berskala besar.
Dengan memahami akar penyebab sengketa antara PT. DMK dan Petani Plasma Kelompok 80 Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, diharapkan ke depan pemerintah dan semua pihak terkait dapat menciptakan sistem penyelesaian konflik tanah yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan, demi terciptanya keadilan agraria yang bersifat progresif di Indonesia.
Permasalahan ini harus diusut hingga tuntas oleh Polisi Serdang Bedagai dengan melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terkait, termasuk semua penggarap yang menguasai lahan Eks HGU PT DMK, pejabat pemerintah daerah dan Propinsi Sumatera Utara.Dalam hal ini dibutuhkan penegakan hukum dan solusi dalam penyelesaian sengketa yang sudah cukup lama berlangsung dan seakan tidak ada solusi dalam penyelesaiannya, ini bisa menjadi presiden buruk bagi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum. Imbuhnya. (**)





