JAM-Intel Ajak Kepala Daerah se-Bali Wujudkan Desa Bebas Dari Korupsi

Denpasar, harian24news.id-Upaya memperkuat pengawasan sekaligus pemberdayaan desa kembali ditegaskan Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama terkait pembinaan serta pengawasan dana desa antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bali. Kegiatan ini berlangsung pada 11–12 September 2025 di Denpasar.

Acara turut dihadiri sejumlah pejabat pusat maupun daerah, antara lain Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Gubernur Bali Wayan Koster, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana, serta jajaran kepala daerah dan kepala kejaksaan negeri se-Bali.

Dalam sambutannya, Reda menegaskan kegiatan ini sejalan dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Prabowo–Gibran, yakni membangun desa dari bawah sebagai strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

“Bidang intelijen kejaksaan berperan penting mendampingi pemerintah dalam mengawasi dana desa, agar penggunaannya tepat sasaran, tertib, dan bebas penyimpangan,” ujarnya.

Sebagai bentuk konkret, Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Jaga Desa, sebuah sistem pemantauan dana desa secara real time. Melalui aplikasi ini, kepala desa dapat melaporkan persoalan pengelolaan anggaran, menerima pendampingan hukum secara cepat tanpa biaya, serta memperoleh pengawasan proyek desa oleh jaksa secara gratis.

Meski demikian, Reda menegaskan bahwa penindakan hukum atas penyalahgunaan dana desa adalah langkah terakhir (ultimum remedium). Data kejaksaan mencatat lonjakan kasus korupsi yang melibatkan kepala desa: 187 perkara pada 2023, naik menjadi 275 kasus pada 2024, dan melonjak menjadi 459 kasus hanya dalam semester I 2025. Menariknya, di wilayah hukum Kejati Bali, kasus serupa relatif minim, hanya ditangani oleh dua kejaksaan negeri.

Selain pengawasan dana desa, kejaksaan juga mendorong program lain untuk memperkuat desa, seperti pemanfaatan lahan hasil rampasan korupsi bagi ketahanan pangan, contohnya panen raya 1.650 ton padi di Kabupaten Bekasi pada Agustus 2025, serta pembinaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Di Bali, dukungan diberikan melalui program pengolahan sampah menjadi pupuk dan penguatan Bale Karta Adhyaksa sebagai forum penyelesaian masalah desa berbasis restorative justice.

Pada kesempatan tersebut, JAM-Intel juga menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah bupati/wali kota yang wilayahnya bersih dari kasus penyalahgunaan keuangan desa. Kejaksaan berharap, dengan sinergi bersama Kemendesa dan Kemendagri, angka kepala desa yang terjerat korupsi dapat menurun signifikan pada 2026 mendatang. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *