Palembang, harian24news.id- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dilakukan terhadap N, Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS, Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, Selasa (9/9/2025).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025. “Setelah tahap II dilaksanakan, perkara ini menjadi kewenangan JPU Kejari Lahat untuk segera diproses lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Selanjutnya, JPU Kejari Lahat akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang Kelas IA Khusus.
Modus Pemerasan
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga meminta iuran wajib dari para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung dengan dalih biaya forum, kegiatan sosial, dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Setiap desa diminta menyetor Rp7 juta per tahun, dengan pembayaran awal Rp3,5 juta. Dana tersebut dikumpulkan melalui bendahara forum.
Perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi untuk memperkuat pembuktian kasus yang sempat diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. (**)