Badan Pemulihan Aset Akan Lelang Aset Benny Tjokro pada 9 September 2025

Jakarta, harian24news.id- Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) akan melelang aset milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Benny Tjokrosaputro. Aset yang akan dilepas ke publik berupa empat bidang tanah kosong di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Lelang akan digelar pada Selasa, 9 September 2025, sesuai jadwal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Proses ini merujuk pada amar putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun daftar aset yang akan dilelang, seluruhnya atas nama PT Faduma Jaya Indonesia, yakni:
Satu paket tanah kosong di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, terdiri dari SHGB No. 1340 (1.305 m²), SHGB No. 1341 (1.102 m²), SHGB No. 1342 (645 m²), dan sebagian SHGB No. 867 (1.229 m²).

• Nilai limit: Rp8,33 miliar
• Uang jaminan: Rp4,16 miliar
Satu paket tanah kosong di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung, terdiri dari SHGB No. 1350 (699 m²), SHGB No. 1333 (409 m²), dan sebagian SHGB No. 867 (115 m²).

• Nilai limit: Rp2,68 miliar
• Uang jaminan: Rp1,34 miliar
Satu bidang tanah kosong seluas 4.891 m² (SHGB No. 1259) di Jalan Lingkungan RT 003/RW 02, Desa Pasir.
• Nilai limit: Rp6,46 miliar
• Uang jaminan: Rp3,23 miliar
Satu bidang tanah kosong seluas 1.435 m² (sebagian SHGB No. 15) di Jalan Perumahan Cikupa Asri, Desa Pasir Gadung.
• Nilai limit: Rp2,93 miliar
• Uang jaminan: Rp1,46 miliar

Proses lelang dilakukan secara online melalui Aplikasi Lelang e-Auction pada laman https://portal.lelang.go.id dan https://lelang.go.id. Penawaran dibuka sejak objek lelang ditayangkan hingga 9 September 2025 pukul 11.30 WIB sesuai waktu server.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI memulihkan kerugian negara dalam kasus mega korupsi yang menyeret Benny Tjokrosaputro. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *