Binjai, harian24news.id – Setelah sempat melakukan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap Bos THM Marcopolo dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan, maka pada Selasa (12/08/2025) akhirnya pihak Kejari Binjai dibantu TNI mengeksekusi Samsul Tarigan atas dugaan kasus menduduki lahan PTPN II seluas 80 Hektar.
Bos THM Diskotik Marcopolo Samsul Tarigan tersebut, berhasil diamankan oleh pihak Kejari Binjai setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung menolak Kasasi yang dilakukan oleh terpidana 1,4 tahun tersebut. Hal itu memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai, yang keluar sejak 13 Juni 2025.
Seperti diketahui bahwa Samsul Tarigan sebelumnya telah mengambil ataupun menguasai tanah PTPN II tanpa hak sekitar 80 Hektar. Penguasaan tanah tanpa hak itu dimana 75 hektare ditanami Sawit sementara sisanya 5 hektare dibangun menjadi lokasi THM yang dikenal dengan nama Marcopolo.
Jaksa pun mendakwa Bos THM Diskotik Marcopolo Samsul Tarigan tersebut, melanggar pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Vonis yang dijatuhkan terhadapnya yang dikuatkan oleh surat putusan Mahkamah Agung (MA).
Kejari Binjai melalui Kasi Intelnya Noprianto Sihombing, membenarkan telah mengamankan Samsul Tarigan selaku Bos THM Marcopolo yang terletak di Tanjung Pama, Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara. (**)