Mandailing Natal, harian24news.id-Diamankannya empat pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Kotanopan yang dilakukan tim unit III Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut tanggal 26 Mei 2025 lalu, saat ini masih proses penyelidikan.
Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi wartawan via seluler, Kamis (12/06/2025).
Mantan Divisi Humas Polri itu mengaku informasi masih dalam proses penyelidikan itu beliau dapatkan langsung dari Dirreskrimsus, Kombes Pol Rudi Rifani, SIK.
“Itu informasinya ada satu yang diperiksa. Masih dalam penyelidikan. Itu aja yang saya dengar dari Dirkrimsus,”sebutnya.
Lalu Ferry juga mengungkapkan bahwa dalam kasus PETI Kotanopan Kabupaten Madina ini belum ada tersangkanya hingga hari ini, Kamis 12/06/2025).
Dan ketika disinggung apakah empat orang ini tidak ditahan polisi, Kabid Humas memberikan jawaban diplomatis.
“Itu kan versi Anda itu. Saya sih tahunya dari Dirkrimsus ada satu orang yang diperiksa. Masih dalam penyelidikan seperti itu,”katanya lagi.
Lalu saat ditanyakan terkait barang bukti dua alat berat ekskavator yang disita polisi, Kabid Humas mengatakan tidak diberitahu terkait hal itu.
“Saya gak diberitahu Dirkrimsus alat-alat yang disita,” jawabnya singkat.
Diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut disebut mengamankan empat pelaku PETI Kotanopan dari lokasi di Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Madina, Senin (26/05/2025) siang lalu.
Dari informasi dihimpun, identitas keempat pelaku PETI ini antara lain abang kepala Desa Singengu Julu berinisial W, koordinator lapangan inisial T dan dua operator alat berat inisial E dan PT. (**)





