Binjai, harian24news.id-Salah seorang nasabah PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP MMU Binjai Tandem Hilir, yang beralamat di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, mengaku heran sekaligus bingung dengan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan jasa keuangan tersebut.
Pasalnya menurut nasabah Bank Mandiri yang bernama Tri Suci Mulyani, warga Jalan Sabit, Kecamatan Binjai Utara, mengaku dipersulit saat hendak mengambil surat tanah atasnama miliknya usai dirinya melunasi kreditnya di Bank tersebut.
Diceritakan Suci (panggilan Tri Suci Mulyani) hal itu berawal saat ia bersama suaminya mengajukan pinjaman dana ke Bank Mandiri tersebut, tepatnya pada awal Desember 2020, dengan jaminan surat tanah atasnama Tri Suci Mulyani.
Namun seiring berjalannya waktu, terjadi konflik rumah tangga antara Tri Suci Mulyani dengan suaminya yang bernama Denny Pradana, hingga berujung pada perceraian.
Pun begitu, selaku debitur, Tri Suci Mulyani yang sudah bercerai dengan suaminya tersebut tetap membayar kredit tersebut sebagai bentuk tanggung jawabnya.
Singkat cerita, pada tanggal 15 Maret 2024, Tri Suci Mulyani pun melunasi kreditnya di Bank Mandiri tersebut.
Namun saat ia hendak mengambil dokumen berupa surat tanah atasnama miliknya, PT. Bank Mandiri itu pun terkesan mempersulit dan meminta persyaratan yang dinilai Suci tidak masuk diakalnya.
“Sebagai nasabah, saya sudah melunasi kewajiban saya di Bank tersebut. Tapi saat saya mau mengambil surat tanah milik saya, mereka meminta menghadirkan mantan suami saya. Sementara saya tidak tau dia dimana. Bahkan saya sudah coba tanya ke keluarga mantan suaminya, tapi mereka juga mengaku tidak tau,” tutur Suci saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/9).
Karena tidak mengetahui dimana keberadaan mantan suaminya, Suci pun melaporkan hal tersebut kepada pihak Bank Mandiri. Lagi lagi solusi yang mereka ajukan dirasa Suci tidak masuk diakalnya sehingga ia pun mengaku bingung.
“Saya bersama orangtua saya pernah jumpai Kepala Perkreditan di Bank Mandiri itu, namanya Pak Atur. Tapi beliau meminta saya untuk mendatangi mantan suami saya dengan didampingi oleh pihak mereka. Kemana saya mau mencarinya,” tutur Suci dengan nada bingung.
Tidak hanya itu, lanjut Suci, Bank Mandiri tersebut juga menawarkan solusi lainnya dengan meminta putusan harta gono gini dari pengadilan agama.
“Kami akhirnya ke Pengadilan agama Binjai. Tapi mereka tidak bisa mengeluarkan dokumen tersebut karena memang saya menggugat mantan suami pada waktu itu dalam sidang perceraian, bukan sidang gono gini,” urainya.
Wanita berhijab tersebut juga mengatakan bahwa ia sudah mencoba membawa salinan surat cerai ke Bank tersebut. Lagi lagi hal itu pun tidak bisa membuat ia mengambil surat tanah miliknya.
Hingga akhirnya kemarin, Senin (23/9) Suci pun kembali mendatangi Bank Mandiri tersebut untuk meminta kejelasan surat tanah miliknya.
“Kemarin saya datang kesana, tapi Kepala Kreditnya tidak ada ditempat. Lalu hari ini saya mendatangi Kepling untuk membuat surat rekomendasi bahwa benar tanah itu adalah warisan dari nenek saya yang diberikan kepada ibu saya. Suratnya sudah selesai dibuat dan selanjutnya kami bawa ke Kelurahan. Tapi Kepala Perkreditan Bank Mandiri, Pak Atur, malah tadi menghubungi saya kalau surat tanah jaminan itu sudah di kantor Bank Sumut di Legal Bank Mandiri, Region 1, Sumatera 1 yang ada di Medan. Beliau bilang surat tanah milik saya sudah sana. Ada apa ini?! Saya bahkan disuruh mengurusnya disana. Kok seperti si bola bola saya, padahal saya hanya mengambil hak saya. Kewajiban saya kan sudah saya laksanakan,” ungkap Suci dengan nada sedih.
Terkait hal itu, awak media mencoba melakukan konfirmasi ke PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP MMU Binjai Tandem Hilir melalui salah seorang marketingnya yang bernama Chandra.
Walau berdalih tidak ingin namanya di publish, namun Chandra menegaskan bahwa hal itu merupakan peraturan dari Perbankan.
“Itu aturan dari Perbankan. Namun yang punya kapasitas untuk menjelaskannya adalah pimpinan saya, yaitu Pak Atur,” beber Chandra.
Guna mendapat menindaklanjuti hal tersebut, awak media pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Perkreditan Bank Mandiri KCP MMU Binjai Tandem Hilir, yang bernama Atur.
Namun saat dikonfirnasi awak media, Atur terkesan bungkam dan tidak mau menjawab konfirmasi tersebut. Ia malah meminta awak media untuk melakukan konfirmasi ke kantor Bank Sumut di Legal Bank Mandiri, Region 1, Sumatera 1 yang ada di Medan.
Diketahui, dalam perjanjian yang dibuat oleh Bank Mandiri KCP MMU Binjai Tandem Hilir, Tri Suci Mulyani disebut sebut pihak pertama, dan dalam hal ini telah memperoleh persetujuan dari istri/suami, yaitu Denny Pradana.
Dalam isi berita acara serah terima dokumen yang dibuat oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk, KCP MMU Binjai Tandem Hilir dengan nomor R01.BTH/0175/KUR/2020, juga tertulis bahwa pihak pertama dengan ini menyatakan bahwa dokumen tidak akan ditarik sampai kredit atasnama Tri Suci Mulyani telah lunas atau dinyatakan lunas oleh pihak kedua, yaitu Rahmad, selalu Branch Manager Unit MMU KCP MMU Binjai Tandem Hilir 1.
Namun, walau melunasi hutangnya sejak 15 Maret 2024 lalu, surat tanah atasnama Tri Suci Mulyani hingga saat ini belum diterimanya. (TIM)