Ketua KADIN Kota Binjai Desak Swalayan Maupun Peretail Modern Menyediakan Ruang Bagi UMKM

Binjai, harian24news.id-Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Binjai (KADIN) FERDY YUPA mengatakan “Ada permendag nya loh, Pemerintah mewajibkan toko swalayan atau peretail modern menyediakan ruang usaha atau ruang promosi bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebanyak 30% dari total luas area pusat perbelanjaan. Hal itu terdapat dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 yang sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni Permendag No. 56/2014.),” sambung Ferdy, Senin (2/6/2024).

Permendag baru tersebut mengatur tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Aturan yang berlaku mulai 1 Mei 2021 ini sekaligus mencabut aturan pendahulunya yakni, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014.

“Kewajiban menyediakan ruang usaha dan/atau ruang promosi untuk usaha mikro dan usaha kecil dan/atau pemasaran produk dalam negeri dengan merek dalam negeri paling sedikit 30% dari luas areal pusat perbelanjaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Ferdy dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021.

Pengelola pusat perbelanjaan wajib menyediakan atau menawarkan ruang usaha yang strategis dan proporsional dalam rangka kemitraan, dengan harga jual atau biaya sewa sesuai kemampuan kepada UMKM. Ruang usaha strategis yang dimaksud yakni, berada di lokasi yang mudah diakses pengunjung.

Bung ferdy mengatakan, Banyaknya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kota Binjai yang ingin memasarkan produknya ke ritel modern ternyata masih terhalang dengan syarat yang dinilai terlalu berat. Minimal ada satu stand tersendiri untuk bisa menampung produk UMKM. Adapun untuk kemasannya agar produk tersebut bisa menarik minat pembeli. Dan para pelaku UMKM bisa mengikuti standar yang dimiliki ritel modern.

“Kemasan mungkin bisa disesuaikan dengan keinginan ritel modern, tapi untuk syarat nya saya harap jangan terlalu berat, karena agak sulit UMKM untuk bisa masuk. Apalagi secara tidak langsung keberadaan ritel modern mematikan usaha toko kecil yang ada di sekitar ritel modern,” tutup Ketua KADIN Kota Binjai kepada awak media. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *