Polrestabes Medan Tembak Pelaku Kasus Pembunuhan

 

Teks. Foto : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, dan jajarannya dalam giat press release. (harian24news.co/Siswanto Ihsan)

 

Medan, harian24news.co – Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Polsek Medan Baru menembak kaki pelaku Kasus Pembunuhan Terhadap korban AH alias Bian (17) Wanita Muda yang tewas bersimbah darah di kos-kosanya Jalan Punak, Medan Petisah, Rabu (4/12/19).

Adapun identitas tersangka, SHH (30) warga Jalan PWS Kecamatan Medan Petisah diamankan dari Desa Nagasaribu Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara pada Hari Jum’at 6 Desember 2019 dini hari tadi dan ditembak karena ingin melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, berawal berkat petunjuk CCTV dari seputaran TKP dan analisa jejak digital IT tersangka bahwasannya diketahui keberadaan pelaku di Desa Nagasaribu Kec. Padang Bolak Kab.Padang Lawas Utara.

Saat pegasus Polsek Medan Baru melaksanakan pengembangan kasus tersebut untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor pelaku, pelaku berusaha melakukan perlawan hendak melarikan diri, sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan dan pelaku di lumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur.

Selanjutnya pelaku diberikan pertolongan medis di RS. Bhayangkara Medan, dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH, dalam giat press release di halaman Polsek Medan Baru mengatakan, tersangka membunuh korban lantaran cemburu dengan kekasihnya tersebut. Jadi motifnya tersangka cemburu yang diduga korban memiliki pria lain, kata Kapolres. Turut hadir dalam giat press release tersebut Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH dan Panit II Reskrim Ipda Imanuel Ginting SH MH.

Diketahui dari pengakuan tersangka bahwa, peristiwa pembunuhan tsb terjadi akibat dirinya mendatangi rumah korban dan terjadi cekcok mulut akibat permasalahan pribadi dan tersangka memukul korban sebanyak tiga (3) kali dan menusuk korban dengan pecahan kaca bekas jendela ke leher koban dan korban terluka parah yang mengakibatkan meninggal dunia.

Tersangka juga mengakui antara korban dan tersangka ini mempunyai hubungan asmara (pacaran), dimana tersangka telah mempunyai istri dan dua orang anak. Sedangkan korban merupakan seorang janda dengan satu anak.

Selain tersangka, petugas menyita barang bukti satu buah pisau cutter, pecahan kaca nako, baju korban dan 1 unit HP.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 subs Pasal 365 subs Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pelaku saat hendak kita tangkap mencoba melarikan diri dan seketika itu pula Tim mengambil tindakan langsung membak kaki pelaku dengan timah panas, ” imbuh Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK MSi kepada awak Media. (Sis)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *